WAINGAPU, ,BBC — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menyampaikan keprihatinan serius atas maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti yang terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Sumba Timur, yakni Karipi, Wanggameti, Mahaniwa, Ramuk, Katikutana, Katikuwai dan Praibokul.
Aktivitas tersebut dinilai mengancam kawasan strategis yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga sistem tata air, habitat spesies endemik dan dilindungi, kawasan tangkapan air utama, serta benteng ekologis terhadap kekeringan di Pulau Sumba.
Ancaman Serius terhadap Sistem Tata Air
WALHI NTT menegaskan bahwa wilayah penyangga taman nasional merupakan kawasan hulu dari enam daerah aliran sungai (DAS) utama di Sumba Timur, yakni DAS Kambaniru, Melolo, Kawangu, Watumbaka, Kadumbul, dan Nggongi.
Keenam DAS tersebut menopang kehidupan 13 kecamatan, 52 desa, dan 8 kelurahan atau hampir 50 persen wilayah administratif Sumba Timur.
Kerusakan di wilayah hulu, menurut WALHI, secara langsung akan mengancam ketahanan air, pangan, serta keselamatan ekologis masyarakat di wilayah hilir, terutama dalam konteks kerentanan Sumba Timur terhadap kekeringan dan krisis iklim.
Dampak Lingkungan dan Risiko Kesehatan
Meski dilakukan secara manual, aktivitas tambang emas ilegal tetap menimbulkan dampak lingkungan serius, antara lain:
Deforestasi dan hilangnya vegetasi penyangga air
Erosi dan longsor di kawasan berbukit
Sedimentasi sungai dan kerusakan mata air
Potensi pencemaran merkuri dan sianida
WALHI menekankan bahwa penggunaan merkuri dalam pengolahan emas sangat berisiko mencemari rantai makanan dan mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin maupun di kawasan konservasi dan hutan dinyatakan melanggar berbagai peraturan, di antaranya:
UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan
Ketentuan tersebut memungkinkan penindakan tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang mengorganisir, membiayai dan mengambil keuntungan dari praktik perusakan lingkungan.
WALHI NTT menegaskan bahwa persoalan di Sumba tidak berhenti pada aspek legalitas tambang. Akar masalahnya adalah ketidakcocokan model industri ekstraktif dengan karakter ekologis Sumba yang rapuh.
Pulau ini memiliki bentang alam berbukit, lapisan tanah tipis, vegetasi terbatas, serta sistem hidrologi yang sangat bergantung pada kawasan hulu dan tutupan hutan. Curah hujan yang tidak merata dan musim kemarau panjang membuat Sumba secara historis rentan terhadap kekeringan.
Pembukaan lahan tambang, baik eksplorasi maupun eksploitasi, dinilai akan mempercepat degradasi tanah, mengurangi daya serap air, meningkatkan limpasan permukaan, serta memperparah krisis air di masa depan.
Legalitas Tidak Menghapus Dampak Ekologis
WALHI menegaskan bahwa tambang legal sekalipun tetap membutuhkan pembukaan kawasan luas, pembangunan infrastruktur jalan, perubahan bentang alam permanen, serta penggunaan bahan kimia berbahaya.
Dokumen AMDAL, menurut WALHI, tidak mampu mengembalikan fungsi ekologis hulu DAS yang telah rusak maupun memulihkan mata air yang tercemar. Dalam konteks pulau dengan daya dukung terbatas, satu titik kerusakan di hulu dapat berdampak sistemik terhadap pertanian, peternakan, serta sumber penghidupan masyarakat adat.
Sumba juga memiliki kekayaan budaya dan sistem pengetahuan lokal yang erat dengan tanah, air dan ruang hidup. WALHI menilai model pembangunan berbasis pertambangan berpotensi memicu konflik agraria, perampasan ruang hidup, dan meminggirkan masyarakat adat.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa kehadiran tambang, bahkan yang legal, sering melahirkan ketimpangan sosial, polarisasi komunitas, hingga kriminalisasi warga yang mempertahankan wilayahnya.
Dari perspektif keadilan ekologis dan antar generasi, WALHI menilai tambang di Sumba merupakan ekstraksi jangka pendek yang mengorbankan keselamatan ekologis jangka panjang.
WALHI NTT mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas tambang emas ilegal di kawasan penyangga taman nasional serta menindak tegas pelaku dan pihak yang memfasilitasi praktik tersebut.
Pengawasan terhadap rantai praktik pertambangan, termasuk pendanaan, distribusi dan perdagangan emas ilegal, juga diminta diperkuat.
Selain itu, WALHI mendesak pemerintah daerah dan pusat tidak membuka ruang bagi pertambangan dalam bentuk apa pun di Sumba, baik ilegal maupun legal.
Arah Pembangunan Alternatif
WALHI menegaskan bahwa kebijakan pembangunan di Sumba harus diarahkan pada:
Penguatan ekonomi berbasis agroekologi
Peternakan berkelanjutan
Perlindungan hutan dan sumber air
Pengembangan energi terbarukan skala komunitas
Menurut WALHI, perlindungan Sumba sebagai pulau dengan karakter ekologis rentan merupakan tanggung jawab negara dalam menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga.
“Sumba harus diselamatkan dari ekspansi industri ekstraktif demi keberlanjutan kehidupan hari ini dan masa depan,” tegas WALHI dalam rilisnya.
Penanggung Jawab Rilis:
Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H.
Divisi Hukum WALHI NTT
Contact Person: 0852-3924-5552
