KUPANG ,BBC — Yosef Lede menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mencari solusi terbaik bagi keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah perubahan kebijakan keuangan daerah yang akan diberlakukan dalam beberapa tahun ke depan.

Pernyataan tersebut disampaikan Yosef Lede saat membuka rapat evaluasi dan pembahasan program kerja pemerintah tingkat kecamatan, kelurahan dan desa di Aula Kantor Bupati Kupang, Selasa (10/3/2026).

Dalam arahannya, ia menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2027.

Menurut Bupati Kupang, regulasi tersebut merupakan ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Kebijakan tersebut, kata dia, berpotensi berdampak pada struktur belanja pegawai di daerah, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yosef Lede menjelaskan bahwa dalam ketentuan undang-undang tersebut, belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran daerah. Sementara itu, kondisi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Kupang saat ini masih berada di atas batas yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

Situasi tersebut, menurutnya, menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penataan secara bijak terhadap struktur belanja pegawai, termasuk menyiapkan langkah strategis agar kebijakan kepegawaian di daerah tetap sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Meski demikian, Yosef Lede menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya mencari solusi agar status para PPPK dapat dipertahankan. Pemerintah Kabupaten Kupang, kata dia, tidak ingin para tenaga PPPK yang selama ini telah bekerja dan mengabdi bagi daerah justru berada dalam ketidakpastian akibat perubahan kebijakan yang ada.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah daerah tengah mempertimbangkan sejumlah alternatif penataan tenaga kerja. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pengalihan sebagian tenaga PPPK untuk bertugas sebagai petugas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta petugas pada Koperasi Desa Merah Putih yang membutuhkan dukungan tenaga kerja.

Menurut Bupati Kupang, kedua program tersebut memiliki potensi besar untuk menyerap tenaga kerja sekaligus memperkuat program pembangunan di tingkat desa. Dengan penugasan tersebut, tenaga PPPK diharapkan tetap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Yosef Lede juga menyampaikan bahwa Kabupaten Kupang direncanakan mendapatkan alokasi sekitar 70 titik program SPPG yang berpotensi membuka peluang penyerapan tenaga kerja baru. Program tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam penataan sumber daya aparatur di daerah ketika kebijakan pembatasan belanja pegawai mulai diterapkan secara penuh.

Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang berharap keberadaan PPPK tetap dapat dipertahankan sekaligus tetap memberikan kontribusi dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah di masa yang akan datang.