BB – Setelah melalui proses penyelidikan yang berlangsung selama kurang lebih dua tahun, kasus dugaan korupsi dana kapitasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya dinyatakan lengkap atau P.21.
Informasi ini dikonfirmasi oleh Ketua Umum Araksi NTT, Alfred Baun, yang mengapresiasi kerja keras penyidik Polres TTS dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan fokus.
Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana kapitasi senilai Rp14 miliar pada tahun anggaran 2014, dengan total kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua tersangka telah ditetapkan, yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dr. I, dan mantan bendahara dinas, R.L.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara dan kedua tersangka akan diserahkan oleh penyidik Polres TTS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persiapan persidangan,” ujar Alfred Baun kepada media.
Menurut Alfred, proses penyerahan tahap dua akan dilakukan dalam dua minggu ke depan. Ia juga mengungkapkan bahwa diskusi bersama penyidik membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus ini.
Namun, keputusan terkait jumlah atau identitas tersangka tambahan masih menjadi kewenangan penyidik Polres TTS.
Alfred menambahkan, “Kami sangat mengapresiasi dedikasi penyidik Polres TTS yang bekerja tanpa henti untuk memastikan kasus ini dapat dituntaskan dengan adil. Ini merupakan langkah maju dalam pemberantasan korupsi di NTT.”
Dengan dinyatakannya P.21, masyarakat Kabupaten TTS kini menantikan kelanjutan proses hukum, termasuk persidangan yang akan segera digelar.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian besar publik karena nilai kerugian negara yang signifikan serta melibatkan pejabat tinggi dalam lingkup Dinas Kesehatan.
Langkah tegas yang diambil penyidik Polres TTS menunjukkan komitmen kuat untuk mengungkap korupsi yang merugikan masyarakat. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Terus ikuti perkembangan berita kasus korupsi dana kapitasi Kabupaten TTS
