BB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar konferensi pers di lobi lantai 1 Kantor Gubernur NTT, Selasa (10/12/2024).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Selfi Nange, menyampaikan rencana implementasi kebijakan baru perpajakan yang akan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2025.
Dalam acara tersebut, Selfi menjelaskan bahwa kebijakan baru ini mencakup perubahan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN).
Sosialisasi ini telah dilakukan dalam kegiatan “Baku Rumah” atau Badan Koordinasi Kehumasan yang dihadiri seluruh ASN lingkup Pemerintah Provinsi NTT di Hotel Papa John, pagi harinya.
Selfi menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, tarif PKB akan mengalami penurunan dari 1,5% menjadi 1,2%.
Sementara itu, tarif BBNKB untuk kendaraan baru juga diturunkan dari 15% menjadi 12%.
Namun, terdapat penambahan pungutan berupa opsen pajak sebesar 66% yang akan menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, wajib pajak yang sebelumnya membayar Rp1 juta untuk PKB kini harus membayar sekitar Rp1,5 juta setelah penambahan opsen.
“Penyesuaian ini merupakan amanat undang-undang yang bertujuan untuk memperkuat struktur keuangan pemerintah daerah,” ujar Selfi.
Selfi mengakui bahwa tantangan utama dari kebijakan ini adalah memastikan semua wajib pajak memahami perubahan tarif dan opsen pajak sebelum 5 Januari 2025.
Ia mengkhawatirkan bahwa beberapa wajib pajak mungkin hanya mempersiapkan pembayaran sesuai tarif lama, tanpa mengetahui adanya tambahan opsen.
“Kami terus berupaya mensosialisasikan perubahan ini kepada masyarakat. Dengan bantuan media, kami berharap informasi ini dapat tersampaikan secara luas,” tuturnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi NTT berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal kabupaten/kota.
Selain itu, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan efektif.
“Ini adalah langkah strategis untuk mendukung pembangunan di NTT. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kemajuan bersama,” pungkas Selfi.
Domi Dore, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, menambahkan bahwa pola pembagian hasil pajak antara provinsi dan kabupaten/kota juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya 70% hasil pajak menjadi hak kabupaten/kota, kini mereka mendapatkan 66% dari opsen pajak kendaraan bermotor.
“Perubahan ini menuntut pemerintah kabupaten/kota untuk lebih proaktif dalam mendukung pemungutan pajak. Mereka juga diwajibkan mengalokasikan 2,5% dari opsen pajak untuk mendukung kegiatan penegakan hukum seperti razia gabungan bersama kepolisian,” jelas Domi.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dan memastikan pemahaman yang benar tentang perubahan tarif pajak dan opsen yang akan mulai berlaku pada Januari 2025.
