Kupang, BBC — Pemerintah Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, menggelar musyawarah desa yang difokuskan pada pembahasan sejumlah kebutuhan prioritas masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (2/10/2025) di Aula Kantor Desa Oelbiteno dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Oelbiteno, Heskial Naben.

Musyawarah desa tersebut menjadi wadah penting untuk menyerap aspirasi masyarakat dari tiga dusun yang ada di wilayah Desa Oelbiteno, mencakup sembilan RT. Hadir dalam forum tersebut perwakilan masyarakat dari masing-masing dusun, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta unsur pemuda dan perempuan.

Dalam sambutannya, Heskial Naben menegaskan bahwa musyawarah ini menjadi ruang evaluasi dan perencanaan bersama dalam merespons kebutuhan paling mendesak warga desa, terutama terkait akses air bersih, program rumah stimulan dan pembukaan lahan pertanian yang produktif.

“Kita tidak bisa menunda kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih dan tempat tinggal yang layak. Selain itu, membuka lahan pertanian berarti membuka peluang ekonomi baru bagi warga desa,” tegas Kepala Desa.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan tersebut akan diupayakan melalui sinergi antara pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten, serta melalui pengajuan program ke instansi terkait di tingkat provinsi maupun pusat.

Air bersih menjadi topik utama yang disoroti dalam musyawarah. Pasokan air yang terbatas telah lama menjadi tantangan utama warga di beberapa RT.

Sementara itu, program rumah stimulan untuk tiap dusun dinilai sangat penting sebagai solusi atas kondisi rumah warga yang tidak layak huni, khususnya bagi kelompok rentan dan keluarga pra-sejahtera.

Selain kebutuhan dasar, Desa Oelbiteno juga menargetkan pembukaan lahan pertanian baru sebagai langkah jangka panjang untuk peningkatan ketahanan pangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Lahan tersebut akan dikelola secara kolektif oleh kelompok tani setempat dengan dukungan peralatan dan pendampingan teknis dari dinas pertanian.

Musyawarah desa ditutup dengan kesepakatan untuk menyusun rencana aksi tindak lanjut secara terstruktur, dengan mengacu pada skala prioritas dan dukungan pendanaan yang memungkinkan melalui APBDes maupun bantuan lintas sektor.