BB — Dalam dinamika tata kelola pemerintahan daerah, kepastian administrasi bagi aparatur negara bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan bagian dari komitmen moral seorang pemimpin terhadap para pelayan publik di garda depan.
Hal inilah yang tengah ditunjukkan oleh Bupati Kupang, Yosef Lede dalam menyikapi keterlambatan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2025 Gelombang I di Kabupaten Kupang.
Dalam apel pagi yang berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, di halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Bupati Yosef Lede menyampaikan secara terbuka bahwa SK P3K untuk peserta yang dinyatakan lulus akan diserahkan secara resmi pada bulan Juli 2025 ini juga.
“Saya pastikan SK P3K Gelombang I akan diserahkan bulan Juli ini. Tidak boleh menunda-nunda hak orang yang sudah dinyatakan lulus,” tegas Yosef Lede di hadapan para ASN dan pegawai Pemkab Kupang.
Bupati Kupang tidak hanya memberikan pernyataan, tetapi juga menginstruksikan tindakan nyata. Ia menyebutkan bahwa terdapat sedikit hambatan teknis pada pendataan sistem validasi Nomor Induk Pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Meski demikian, hal tersebut tidak dijadikan alasan untuk menunda hak para calon P3K yang telah melalui proses seleksi ketat.
Sebagai respons cepat, Yosef langsung memerintahkan Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Aprion Lona, untuk segera berkoordinasi langsung dengan kantor BKN di Jakarta guna menyelesaikan validasi data dan penetapan NIP.
“Hari Senin saya minta BKPSDM lembur hingga larut malam di Rumah Jabatan Bupati Kupang. Hari Selasa, saya perintahkan langsung ke Jakarta untuk selesaikan masalah ini di BKN,” ungkap Bupati.
Langkah ini menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak hanya diukur dari perintah, tetapi dari kesediaan untuk mendorong solusi konkret dan bertanggung jawab atas kelangsungan administrasi negara.
Tak berhenti di situ, Bupati Yosef Lede juga menyampaikan bahwa proses penyiapan SK P3K Gelombang II—yang kelulusannya baru diumumkan pada akhir Juni lalu—harus segera dimulai tanpa menunggu waktu lama.
Ia meminta BKPSDM untuk langsung menginisiasi validasi data, agar SK Gelombang II dapat diserahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama setelah Gelombang I.
“Mereka sudah dinyatakan lulus, artinya negara punya tanggung jawab untuk segera memberikan legalitas agar mereka bisa mulai bekerja dan mendapatkan haknya,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Aprion Lona, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya bekerja maksimal sesuai arahan bupati. Keterlambatan penyerahan SK lebih disebabkan oleh proses validasi NIP yang memerlukan sinkronisasi dengan sistem pusat, bukan karena kelalaian daerah.
“Kami terus bekerja dan berkomunikasi aktif dengan BKN. Sesuai perintah Bupati, target kami, SK P3K Gelombang I tuntas dan diserahkan bulan Juli ini juga,” ujar Aprion.
Apa yang dilakukan Bupati Kupang dalam hal ini mencerminkan model kepemimpinan publik yang proaktif dan solutif. Di tengah tantangan administratif dan teknis yang sering menghambat birokrasi daerah, Yosef Lede memilih untuk menggerakkan seluruh perangkatnya agar tetap berpihak pada kepentingan aparatur dan masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi pesan moral bahwa negara hadir secara nyata, bahkan di urusan-urusan teknis sekalipun—dan bahwa pengabdian seorang aparatur negara harus dibarengi dengan kepastian hak dan perlindungan administratif yang memadai.
