Kupang, BBC — Progres administratif terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap dua di Kabupaten Kupang kini memasuki tahapan akhir.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Teldi Sanam diruang kerjanya pada rabu 15/10/2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik dalam proses manajemen kepegawaian daerah.

Dalam wawancaranya di ruang kerja, Teldi menjelaskan bahwa verifikasi administratif dan validasi data oleh instansi teknis, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah mencapai tahap penyelesaian, meskipun masih terdapat beberapa kasus khusus yang memerlukan klarifikasi lanjutan akibat kesalahan input data pada tahap awal.

“Tahap dua ini proses penerbitan SK-nya masih sementara berproses. Mudah-mudahan dalam minggu depan sudah ada persetujuan final, karena ada beberapa P3K yang sebelumnya salah dalam menginput data, sehingga persetujuannya baru saja keluar,” ujarnya.

Berdasarkan data resmi yang dihimpun oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, dari lebih dari 400 calon P3K yang telah diajukan untuk proses penetapan, hanya tersisa tiga individu yang masih berada dalam tahap verifikasi administratif lanjutan.

Proses ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian tinggi, guna menjamin integritas sistem pengangkatan ASN berbasis kontrak.

Teldi juga menambahkan bahwa apabila seluruh berkas telah dinyatakan lengkap dan valid, dokumen SK akan segera dikonsolidasikan dan dilimpahkan kepada Bupati Kupang untuk proses penyerahan resmi.

“Jadi nanti dalam minggu ini, kalau semuanya sudah siap, akan segera kami teruskan ke Bapak Bupati untuk selanjutnya diserahkan secara resmi,” jelasnya.