BB – Polemik tengah melanda Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang. Kepala Desa Tuakau, Benyamin Ndun, diduga memblokir nomor telepon seorang wartawan saat hendak dimintai tanggapan terkait laporan pemberhentian sepihak anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) oleh pemerintah desa.
Informasi ini mencuat setelah beberapa anggota TPK melaporkan tindakan kepala desa tersebut ke Pemerintah Kabupaten Kupang. Mereka menilai keputusan pemberhentian sepihak itu melanggar aturan dan mengabaikan prosedur yang semestinya.
Menurut laporan, wartawan yang berusaha menghubungi Benyamin Ndun dengan maksud memberikan ruang klarifikasi namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, nomor telepon wartawan tersebut diduga diblokir. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keterbukaan informasi publik di desa itu.
Salah satu anggota TPK yang diberhentikan mengungkapkan, “Kami hanya meminta keadilan. Pemberhentian ini dilakukan tanpa alasan yang jelas, dan kami merasa hak kami diabaikan.”
Sikap kepala desa yang memilih bungkam dan memutuskan komunikasi dengan wartawan dinilai kontraproduktif di tengah desakan masyarakat untuk transparansi dan akuntabilitas.
Aktivis masyarakat di Kabupaten Kupang juga turut mempertanyakan langkah ini, mengingat keterbukaan informasi adalah hak yang dijamin undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Benyamin Ndun maupun Pemerintah Desa Tuakau terkait permasalahan ini. Warga berharap ada penyelesaian yang adil dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
