KUPANG, BB — Ketua Umum Divisi Investigasi Bantuan Hukum Bhayangkara Indonesia (DIVKUM BHINDO), Paskalis Yustinus, S.E., S.H., M.H., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada perwakilan Divkum Bhindo NTT dalam sebuah acara yang diadakan di Kupang.
Penyerahan SK ini menandai awal dari komitmen baru dalam meningkatkan pelayanan hukum di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam sambutannya, Paskalis Yustinus menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di NTT.

Menurutnya, sistem hukum di daerah ini masih sering mengalami ketidakadilan, terutama bagi masyarakat marginal. “Banyak kasus yang tidak terselesaikan dengan baik, dan hal ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga hukum,” ujarnya.
Paskalis Yustinus juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk mengatasi tantangan tersebut. “Penegakan hukum yang efektif membutuhkan kerjasama antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat sipil. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan merata,” tambahnya.
Kepala Perwakilan Divkum Bhindo NTT, Ibu Florentina Bara, menyampaikan tekad kuat untuk memperjuangkan keadilan hukum di provinsi NTT. Penyerahan SK ini menandai awal dari komitmen baru dalam meningkatkan pelayanan hukum di NTT.
“Hari ini adalah langkah awal bagi kita semua untuk memulai perubahan. Kita harus memiliki kekuatan untuk melangkah maju dan bekerja sama demi keadilan hukum,” ujarnya.
Florentina Bara juga menyoroti berbagai ketidakadilan hukum yang sering dialami oleh masyarakat marginal. “Banyak masyarakat kecil yang merasa diabaikan dalam proses hukum. Tugas kita adalah memastikan bahwa mereka mendapatkan bantuan hukum yang layak,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya kerjasama antara biro kota dan kabupaten untuk memastikan semua proses hukum berjalan adil dan transparan.
Ketua Dewan Pengawas Pusat Divkum Bhindo, Kombes Pol. (P) Marthen H. J. Johanis, S.H., mengatakan bahwa penyerahan SK ini merupakan simbol penting dari komitmen Divkum Bhindo untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat di NTT.
Menurutnya, dalam upaya menciptakan sistem hukum yang adil dan merata, etika dan pengetahuan menjadi dua fondasi utama yang tidak bisa diabaikan.
“Etika adalah fondasi dari setiap tindakan hukum yang kita ambil. Tanpa etika, penegakan hukum hanya akan menjadi alat untuk menindas dan bukan untuk melindungi,” ujarnya.
Ketua Dewan Pengawas Divkum Bhindo Perwakilan NTT, AKBP Pol. (P) A. Hendrik Fai, S.H., M.H., menambahkan bahwa dalam interaksi sosial masyarakat, sangat mungkin terjadi permasalahan hukum, terutama dengan kemajuan teknologi yang berkembang pesat.
“Kehadiran teknologi dalam semua bidang, termasuk komunikasi, telah menambah banyaknya persoalan hukum yang harus kita hadapi,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya adaptasi dan kesiapan dalam menghadapi tantangan-tantangan baru ini.
Divkum Bhindo, sebagai badan hukum yang memiliki visi mulia untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, berkomitmen untuk menghadirkan aparatur penegak hukum yang bersih, jujur, dan berwibawa.
“Misi kita adalah membela ketidakadilan hukum dalam masyarakat. Ini sangatlah penting mengingat faktor moralitas dan hati nurani aparatur penegak hukum sangat mempengaruhi kualitas hasil dari proses peradilan,” tegas Hendrik Fai.
Dalam diskusi, Ketua LBH Divkum Bhindo Biro Kota Kupang, Putra Dapatalu, S.H., menyoroti peran penting media dalam mengawal proses penegakan hukum.
“Media memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan transparan tentang kasus-kasus hukum yang terjadi. Dengan demikian, media dapat membantu mendorong penegakan hukum yang lebih baik,” katanya.
Selanjutnya Ketua Umum Paskalis Yustinus menjelaskan untuk mengatasi tantangan penegakan hukum di NTT, Divkum Bhindo telah merancang sejumlah langkah konkret. Ini termasuk peningkatan pelatihan dan pendidikan bagi Pengurus baik perwakilan maupun biro kabupaten/kota, serta penguatan advokasi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara, terutama mereka yang berasal dari kelompok marginal, mendapatkan hak mereka dalam proses hukum,” tutup Paskalis.
Dengan penyerahan SK ini, Divkum Bhindo NTT siap untuk beraksi dan membawa perubahan positif dalam penegakan hukum di NTT. Semangat kolaborasi dan komitmen untuk keadilan akan menjadi kunci sukses dalam menghadapi berbagai tantangan hukum di masa depan.