Kupang,BBC – Tidak semua hubungan berakhir di pelaminan. Sebagian harus berhenti di tengah jalan karena fakta yang terungkap belakangan.

Hal inilah yang disampaikan Alvin Kase, guru PPPK asal Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, dalam klarifikasinya terkait tuduhan kehamilan yang dialamatkan kepadanya oleh Bendelina Malafu, perempuan yang disebut sebagai mantan kekasihnya.

Dalam keterangannya kepada media, Alvin menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan terjadi secara sepihak, melainkan merupakan dampak dari situasi cinta segitiga yang baru ia ketahui ketika hubungan mereka telah memasuki tahapan adat menuju pernikahan.

Alvin menjelaskan bahwa hubungan dirinya dengan Bendelina Malafu pada awalnya berjalan serius dan telah disepakati oleh kedua keluarga. Keduanya bahkan telah menjalani tahap adat siri pinang sebagai bagian dari proses menuju pernikahan.

“Awalnya kami sudah masuk ke tahap adat siri pinang dan sudah sepakat untuk lanjut ke jenjang pernikahan,” jelas Alvin.

Namun, di tengah proses tersebut, muncul fakta lain yang kemudian mengubah seluruh rencana yang telah disusun bersama.
Muncul Pria Lain yang Mengaku Masih Berhubungan

Menurut Alvin, ia dihubungi oleh seorang pria melalui pesan pribadi menggunakan akun media sosial baru. Pria tersebut mengaku masih memiliki hubungan asmara dengan Bendelina Malafu.

“Tiba-tiba ada laki-laki yang inbox saya. Dia buat akun baru karena akun lamanya, yang berisi postingan kemesraan mereka berdua, sudah dihapus atau ditutup oleh Dina yang memegang akun itu,” ungkapnya.

Pria tersebut juga menyampaikan bahwa dirinya telah lama menjalin hubungan dengan Bendelina dan bahkan pernah datang serta dikenal oleh keluarga Bendelina.

Atas informasi tersebut, Alvin bersama orang tuanya mendatangi rumah Bendelina untuk melakukan klarifikasi secara kekeluargaan. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Bendelina mengakui bahwa pria yang dimaksud memang pernah masuk ke rumah mereka.

“Keluarga mengakui bahwa laki-laki itu memang sudah masuk rumah. Karena itu saya keberatan untuk lanjutkan hubungan, sebab keselamatan saya juga penting,” tegas Alvin.

Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi Alvin untuk mempertimbangkan kembali kelanjutan hubungan yang sebelumnya direncanakan menuju pernikahan.

Alvin menyebutkan bahwa pertemuan klarifikasi ketiga yang melibatkan kedua keluarga justru berlangsung dengan ketegangan.

“Dalam pertemuan ketiga, kami dimaki habis-habisan oleh keluarga Dina,” katanya.

Dari pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri hubungan dan menarik kembali tanda adat siri pinang, yang disaksikan oleh orang tua masing-masing pihak.

Terkait kehamilan Bendelina Malafu, Alvin menegaskan bahwa telah ada kesepakatan keluarga yang menyatakan bahwa tanggung jawab berada di pihak keluarga Bendelina.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki bukti lengkap terkait persoalan tersebut.

“Saya pegang semua bukti, termasuk rekaman, screenshot pesan inbox, dan foto-foto kemesraan Dina dengan laki-laki tersebut,” jelasnya.

Dalam konteks hukum, kehamilan tetap menyangkut hak anak dalam kandungan, terlepas dari adanya konflik hubungan atau cinta segitiga. Oleh karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki ruang untuk menempuh mekanisme hukum guna memperoleh kejelasan, perlindungan hak dan kepastian tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, Alvin Kase menyatakan memilih bersikap tenang dan menunggu apabila ada tindak lanjut dari pihak berwenang, baik dari Kepala Dinas maupun Bupati.

“Kalau ada tindakan lanjut dari Kadis atau Bupati, saya siap bawa semua bukti untuk klarifikasi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum, mengingat namanya telah tercemar akibat tuduhan yang beredar.

“Nama baik saya sudah tercemar, jadi saya akan proses masalah ini sesuai hukum,” tutup Alvin.

Catatan Redaksi

Peristiwa ini menunjukkan bahwa hubungan yang telah memasuki tahapan adat sekalipun tetap dapat berakhir ketika fakta yang tersembunyi terungkap. Dalam situasi seperti ini, penyelesaian secara hukum dan kekeluargaan menjadi jalur yang sah untuk menjaga keadilan, melindungi hak anak, serta memastikan setiap pihak bertanggung jawab sesuai porsinya.