BB — Polemik pemberhentian sepihak anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, terus menjadi sorotan. Kepala Desa Tuakau, Benyamin Ndun, memberikan penjelasan terkait isu tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengambil alih pekerjaan TPK.

“Selama ini saya hanya menerima laporan dari TPK, tidak pernah mengambil alih kerja mereka. Kadang bahan sudah turun, saya coba hubungi mereka, tapi nomor tidak aktif. Saya harus bersusah payah mencari mereka,” ujar Benyamin kepada wartawan via WhatsApp,Sabtu 14/12 Sore

Polemik ini bermula dari laporan dugaan pemberhentian sepihak anggota TPK yang dilayangkan ke tingkat Bupati. Namun, Benyamin menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan di tingkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Dugaan pemberhentian sepihak itu tidak benar. Kami sudah berdamai di tingkat BPD, dan tidak ada masalah lagi. Namun, tiba-tiba mereka melapor ke Bupati. Padahal, kita ini adalah mitra kerja,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Benyamin juga membantah pernyataan yang diduga dilontarkan pada 19 November 2024. Ia disebut mengatakan, “Kenapa bosong lapor saya di media? Bosong mau lapor saya di mana saja, silakan.”

“Itu tidak benar. Tidak mungkin saya mengatakan hal seperti itu. Kami diajarkan oleh Bupati untuk menyelesaikan masalah di tingkat desa dengan baik, karena di desa ada RT dan RW sebagai perpanjangan tangan pemerintahan,” tegas Benyamin.

Benyamin menekankan bahwa fokus utamanya adalah menjaga harmonisasi kerja di Desa Tuakau untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar. Ia mengajak semua pihak untuk menyelesaikan masalah secara bijaksana.

“Masalah internal harus diselesaikan dengan musyawarah. Jika ada yang tidak puas, mari kita bicarakan bersama demi kebaikan bersama,” tambahnya.

Menanggapi isu pengelolaan dana desa, terutama untuk pengadaan kawat duri, Benyamin menjelaskan bahwa TPK memiliki tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan kegiatan.

“Dana desa itu sudah kami serahkan sesuai mekanisme. Saya hanya menerima laporan dari TPK,” tegasnya.

Pernyataan Benyamin Ndun menunjukkan komitmennya untuk menjaga keharmonisan di Desa Tuakau dan meluruskan isu yang berkembang. Dengan penyelesaian di tingkat BPD, ia berharap polemik ini tidak lagi mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan desa.

Berita sebelumnya

Polemik terkait pengelolaan dana desa kembali mencuat, kali ini di Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang. Tiga anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tuakau melaporkan kepala desa mereka, Benyamin Ndun, kepada Penjabat Bupati Kupang atas dugaan penyimpangan kewenangan dan pelanggaran aturan.

Anggota TPK, Tertius Nifu, menuturkan bahwa semua tugas dan fungsi TPK diambil alih secara sepihak oleh kepala desa tanpa melibatkan mereka. “Kami telah diberi mandat oleh masyarakat untuk menjalankan tugas sebagai TPK, tetapi semua fungsi kami diabaikan. Bahkan, kami tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana desa,” ungkap Nifu usai menyerahkan pengaduan di Oelamasi Pada Kamis 12/12/2024

TPK Desa Tuakau mendesak pemerintah Kabupaten Kupang untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa. “Kami berharap ada keadilan untuk masyarakat. Kalau dibiarkan, desa ini akan semakin hancur,” tegas Nifu.

Ketua TPK Desa Tuakau, Amrosius Laome, mengungkapkan kekecewaannya terhadap cara kerja kepala desa. Menurutnya, pengelolaan dana desa dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah. “Kami hanya nama saja sebagai TPK. Semua pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kami diambil alih oleh kepala desa,” ujarnya.

Amrosius juga menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan dana desa, mulai dari pembayaran upah kerja yang tidak sesuai prosedur hingga pembagian anggaran yang tidak transparan. Salah satu contohnya adalah proyek pagar kawat duri yang dibayarkan langsung oleh kepala desa kepada pekerja, tanpa melibatkan bendahara desa dan TPK.

Pada 15 November 2024, sebuah pertemuan difasilitasi oleh BPD Desa Tuakau untuk menyelesaikan konflik ini. Dalam pertemuan tersebut, kepala desa mengakui kekeliruan dan berjanji untuk membuat berita acara perdamaian. Namun, janji tersebut tidak pernah diwujudkan.

“Dia (kepala desa) meminta kami bertemu keesokan harinya untuk menyusun berita acara, tetapi sampai sore kami menunggu, dia tidak muncul,” kata Amrosius.

Laporan pengaduan resmi telah diajukan kepada Penjabat Bupati Kupang, dengan tembusan ke Inspektorat Kabupaten Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Kejaksaan Oelamasi, dan Camat Fatuleu Barat.

Kasus di Desa Tuakau menunjukkan urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan polemik ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Situasi ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat.

Kepala Desa Tuakau,Benyamin Ndun dikonfirmasi Tim Media Via WhatsApp,Namun tidak tersambung