Kupang,BBC – Pemerintah Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, menetapkan langkah strategis dalam penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Sebesar Rp80 juta dialokasikan khusus untuk pembangunan pagar kantor desa sepanjang 63 meter.
Namun, bagi Kepala Desa Oelbiteno, Heskial Naben, pembangunan ini bukan hanya sekadar proyek fisik, melainkan sebuah simbol yang merepresentasikan martabat, kewibawaan dan identitas desa.
Dalam penjelasannya, Heskial Naben menegaskan bahwa pembangunan pagar kantor desa adalah bagian dari visi jangka panjang dalam memperkuat kelembagaan desa.
“Pagar sepanjang 63 meter ini bukan hanya konstruksi batu dan besi. Ia adalah simbol tertibnya tata kelola, keamanan aset desa dan martabat pemerintahan desa yang harus dihormati,” ujarnya.
Pengalokasian dana sebesar Rp80 juta ini telah melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga adat, serta tokoh masyarakat.
Menurut Naben, keterlibatan semua unsur ini menjadi bukti bahwa pembangunan pagar kantor desa adalah kebutuhan mendesak dan hasil keputusan kolektif.
“Dalam musyawarah, semua pihak sepakat bahwa pagar kantor desa perlu segera diwujudkan. Ini bukan semata untuk keindahan, melainkan untuk memperkuat pelayanan publik dan memastikan kantor desa menjadi rumah bersama yang aman dan representatif,” jelasnya.
Pembangunan pagar sepanjang 63 meter tersebut diharapkan memberi wajah baru bagi Desa Oelbiteno. Tidak hanya menambah aspek keamanan, tetapi juga mempertegas identitas desa sebagai entitas pemerintahan yang modern, tertib dan berwibawa.
Tokoh masyarakat setempat menilai pembangunan ini akan mengubah persepsi publik tentang desa yang sedang bertransformasi menuju tata kelola yang lebih profesional.
Bagi mereka, pagar kantor desa bukan sekadar dinding pembatas, melainkan simbol kebersamaan masyarakat dalam menjaga aset pembangunan.
Secara regulatif, alokasi Dana Desa 2025 di Desa Oelbiteno diarahkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Proses perencanaan dan pelaksanaan proyek pagar kantor desa ini dipandang sebagai bentuk implementasi nyata dari prinsip-prinsip tersebut.
“Dana Desa bukan hanya soal pembangunan fisik, tapi juga investasi sosial. Kantor desa adalah pusat pelayanan dan simbol kepemimpinan.
Dengan adanya pagar, suasana kerja menjadi lebih tertata, pelayanan publik lebih bermartabat dan masyarakat pun merasa memiliki,” tutur Heskial Naben.
Pemerintah Desa Oelbiteno berharap, pembangunan pagar kantor desa ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kupang.
Dengan adanya transparansi dan musyawarah, langkah ini diharapkan menginspirasi desa lain untuk mengelola Dana Desa secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
“Pagar ini akan berdiri bukan hanya sebagai infrastruktur, tapi sebagai monumen komitmen kita dalam membangun desa yang berdaulat, aman, dan bermartabat,” pungkas Heskial Naben
