BB — Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang, Jhoni Taek mengungkapkan temuan serius terkait buruknya tata kelola distribusi air bersih di Unit PDAM Camplong 1, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Dalam pernyataan resminya kepada media ini, Selasa (1/7/2025), ia menegaskan bahwa terjadi kebocoran sistemik yang disebabkan oleh praktik manipulatif yang melibatkan oknum petugas dan pelanggan.

“Kami temukan indikasi kuat adanya kolaborasi ilegal antara petugas dan pelanggan. Banyak meteran air yang tidak berfungsi, rusak, atau bahkan sengaja dilepas, sehingga pelanggan dapat menggunakan air tanpa batas. Ada pula penggunaan dinamo secara bebas, di luar pengawasan resmi. Ini praktik ilegal yang sangat merugikan perusahaan daerah,” tegas Jhoni Taek.

Salah satu dampak nyata dari kerusakan sistem ini adalah terhentinya aliran air bersih ke Desa Kuimasi. Jaringan distribusi air yang semestinya mengalir secara merata justru terganggu karena banyak pelanggan di Camplong 1 yang menyedot air langsung dari jalur induk secara terus-menerus, menggunakan sambungan ilegal dan pompa dinamo.

“Distribusi seharusnya berlangsung tiga kali dalam seminggu secara bergilir dan merata. Namun fakta di lapangan menunjukkan pelanggan menyambung langsung dari pipa induk dan mengambil air setiap hari, tanpa memperhatikan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Hasil investigasi internal menunjukkan bahwa sebagian besar meteran air di RT 14, 15, dan 16 Kelurahan Camplong 1 tidak berfungsi alias mati.

Akibatnya, sistem penagihan hanya dilakukan berdasarkan perkiraan, bukan pengukuran aktual. Temuan ini membuka celah manipulasi yang besar dan menimbulkan potensi kerugian finansial signifikan bagi PDAM.

Lebih lanjut, ditemukan bahwa beberapa petugas secara sengaja melepaskan meteran dari pelanggan, memberikan akses bebas untuk mengambil air tanpa kendali. Tindakan ini mengindikasikan adanya praktik kolusi dan lemahnya sistem pengawasan internal.

Sebagai langkah cepat dan tegas, Dewan Pengawas akan segera melaporkan hasil temuan ini secara resmi kepada Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang.

Evaluasi menyeluruh terhadap semua petugas PDAM yang bertugas di wilayah Camplong 1 dan sekitarnya akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Petugas yang terbukti bermain kotor akan diganti secara permanen. Semua sambungan ilegal akan kami cabut. Dinamo yang digunakan tanpa izin akan disita. Dan seluruh meteran yang rusak atau dilepas akan dikembalikan dalam pengawasan sistematis PDAM,” tegas Jhoni.

Temuan ini menjadi momentum strategis untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem manajemen air bersih di Kabupaten Kupang.

Praktik curang yang selama ini dibiarkan berkembang tidak hanya mencederai tata kelola perusahaan daerah, tetapi juga melanggar hak dasar masyarakat atas akses air bersih yang adil dan merata.

Reformasi PDAM harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi aturan hukum.

Masyarakat berhak atas layanan publik yang bersih dari praktik manipulatif, dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa air — sebagai kebutuhan mendasar — dikelola secara profesional dan berkeadilan.