BB – Pemerintah Kabupaten Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Hal ini dibuktikan dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kupang Tahun 2024 pada Selasa (3/12) di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw.

Dalam sambutannya, Marthen menekankan pentingnya peran PPID sebagai ujung tombak dalam mengelola keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Menurut Marthen Rahakbauw, perkembangan teknologi yang pesat menuntut pemerintah untuk beradaptasi dan berinovasi. Masyarakat kini tidak hanya membutuhkan informasi yang cepat dan tepat, tetapi juga transparansi dalam tata kelola pemerintahan.

“Informasi adalah kunci utama dalam pengambilan keputusan. Baik untuk pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan informasi yang baik dan transparan menjadi pilar utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Marthen.

Ia juga menyoroti bahwa masyarakat semakin kritis terhadap pelayanan publik. Mereka menuntut akses informasi yang lebih luas dan layanan digital yang efisien. Untuk itu, inovasi dalam mekanisme pengelolaan data dan penyajian informasi menjadi prioritas utama.

Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan sinergi antar-PPID di Kabupaten Kupang. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat lebih akurat, relevan, dan tepat waktu.

Selain itu, rakor ini juga menjadi ajang untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi PPID dalam menjalankan tugasnya, sekaligus mencari solusi bersama demi meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

“Saya optimis, dengan koordinasi yang baik dan semangat kolaborasi dari seluruh pihak, peran PPID sebagai garda terdepan keterbukaan informasi akan semakin kuat di Kabupaten Kupang,” tegas Marthen Rahakbauw.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Kupang menerima penghargaan dari Komisi Informasi NTT sebagai Pemerintah Daerah yang “CUKUP INFORMATIF” dalam hal keterbukaan informasi publik.

Marthen Rahakbauw berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan predikat tersebut menjadi “INFORMATIF” pada tahun-tahun mendatang.

Dengan langkah nyata seperti ini, Kabupaten Kupang menunjukkan keseriusannya dalam mengoptimalkan peran PPID melalui inovasi digital, demi mewujudkan pemerintahan yang transparan dan terpercaya.