KUPANG, BBC – Di halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Rabu (17/6/2026), seorang pria berdiri dalam diam. Wajahnya menyimpan jejak waktu yang panjang, sementara matanya memendam kisah yang tidak ringan untuk dituturkan.

Ia bukan seorang terdakwa yang sedang menunggu sidang, bukan pula pejabat yang sedang menjalankan tugas negara.

Ia adalah seorang mantan guru, seorang mantan kepala sekolah, yang datang membawa harapan agar suaranya masih dapat didengar oleh keadilan.

Namanya Tertianus Taiboko.
Dahulu, ia dikenal sebagai seorang guru Pegawai Negeri Sipil yang mengabdikan hidupnya untuk dunia pendidikan di Kabupaten Kupang.

Di ruang-ruang kelas, ia menanamkan nilai, pengetahuan dan harapan kepada generasi muda. Namun perjalanan hidup yang menurut pengakuannya bermula pada tahun 2011 perlahan mengubah seluruh arah kehidupannya.

Karier yang dibangun selama puluhan tahun runtuh, status ASN hilang, kehidupan ekonomi keluarga terguncang dan yang paling menyakitkan, anak yang dicintainya harus menghentikan pendidikan karena keterbatasan ekonomi.

Dengan suara yang sesekali bergetar dan mata yang berkaca-kaca, Tertianus menuturkan kisah panjang yang menurutnya masih menyisakan pertanyaan besar tentang keadilan.

Menurut Tertianus, pada tahun 2011 dirinya dipercaya menjadi Kepala Sekolah SD GMIT Manumuti, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

“Pada tahun 2011 saya dipercaya menjadi Kepala Sekolah SD GMIT Manumuti, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang,” tuturnya.

Pada masa itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Namun, menurut Tertianus, dirinya tidak pernah diberitahukan ataupun dimintai persetujuan untuk menjadi anggota Panitia PHO.

“Waktu itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang Benyamin Nomleni setiap tahun itu dinas pendidikan melakukan pengadaan barang dan jasa. Tahun 2011 kami tidak diinformasikan dan diminta bersedia atau tidak untuk masuk dalam anggota panitia PHO. Tujuan mereka masukan nama kami itu untuk alat praha karena kami guru,” katanya.

Ia mengisahkan bahwa pada Desember 2011 dirinya sedang mengikuti kegiatan PMP ketika rekannya, Zakarias Koen yang saat itu menjabat Kepala SMP Negeri 2 Nekamese, menerima telepon dari Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang saat itu, Mateos Nopu.

“Pada Desember 2011 kami kegiatan di PMP, lalu Kepala Bidang Dinas Pendidikan Mateos Nopu menelpon teman saya Zakarias Koen yang saat itu Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Nekamese. Lalu Pak Zakarias beritahu saya bahwa kita ke Dinas Pendidikan yang lama untuk ketemu dengan Pak Kabid. Setelah kami sampai di sana, Pak Kabid beritahu kami bahwa kami masuk dalam anggota panitia PHO,” ujarnya.

Saat itu, kata Tertianus, dirinya tidak memahami apa yang dimaksud dengan PHO maupun tugas yang harus dijalankan.

“Jadi kami sendiri tidak paham tentang tugas kami apa itu PHO,” katanya.

Meski demikian, ia mengaku kemudian diajak melakukan pemeriksaan barang berupa pakaian dinas di Jalan H.R. Koroh.

“Dan berjalannya waktu kami digiring bersama-sama periksa barang seperti pakaian dinas di Jalan H.R. Koroh dan kami hanya ikut saja kepala bidang sebagai ketua panitia PHO dan ternyata pada saat itu beliau Kabid tidak bawa kontrak jadi hanya pergi begitu saja dan Kabid bertanya kepada Yusak Sinlae ini sebagai perantara kontraktor dan setelah kami pulang dan tidak tahu lagi, kami pulang dan lakukan kegiatan sebagaimana mestinya sebagai kepsek,” jelasnya.

Perjalanan perkara tersebut, menurut Tertianus, berlanjut pada tahun 2012 ketika dirinya sedang mengikuti kegiatan kepala sekolah se-Indonesia di Jakarta.

“Pada tahun 2012 itu waktu saya mengikuti kegiatan kepala sekolah se-Indonesia di Jakarta saya mendapat surat panggilan dari Polda NTT untuk menjadi saksi terkait pakaian dinas dan setelah sampai Polda kami diarahkan ke bagian Tipikor dan ketemu dengan penyidik dan saat itu penyidik bertanya tentang tugas kami tentang PHO. Jadi saya menjawab saya tidak mengerti PHO karena kami tidak mintai setuju atau tidak, tapi nama kami sudah di SK,” tuturnya.

Ia mengaku baru menerima Surat Keputusan setelah dirinya diperiksa penyidik.

“Jadi SK itu dibuat oleh kepala dinas dan setelah kami di Polda ketemu penyidik pulang baru mereka serahkan SK kepada kami waktu itu tepatnya tanggal 12 Juni 2012 baru kasih SK kami setelah penyidik Polda panggil ,” katanya.

Tertianus mengatakan dirinya bahkan singgah di rumah sekretaris PHO untuk menerima dokumen tersebut.

“Kami pulang singgah di sekretaris PHO punya rumah dan serahkan SK kami,” ujarnya.

Ia juga mengaku tidak pernah menandatangani berita acara sebagaimana yang disebutkan dalam pemeriksaan.

“Dan dalam berita acara itu saya tidak pernah tanda tangan karena saya tidak pernah tahu tentang PHO dan saat itu dalam pemeriksaan saya dituntut untuk mengakui itu tanda tangan padahal saya tidak pernah tanda tangan,” tegasnya.

Selain itu, ia menyebut bahwa ketika itu dirinya belum berstatus tersangka, tetapi tetap diminta datang secara rutin ke Polda.

“Dan saat itu kami belum ditetapkan tersangka dan setiap minggu datang terus ke Polda,” katanya.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan pakaian dinas senilai Rp779 juta.

“779 juta dana pengadaan pakaian dinas saat itu kami sudah diperiksa dananya baru cair 30 persen dan sisa dana itu yang menjadi bukti saat kami sidang di pengadilan,” ujarnya.

Menurut Tertianus, dirinya dituntut dua tahun penjara dan akhirnya divonis satu tahun empat bulan.

“Kami dituntut 2 tahun dan putus 1,4 bulan penjara dan putus pada tanggal 03 April 2013 dan selesai masa tahanan pada tanggal 30 Agustus 2014,” katanya.

Setelah menyelesaikan masa tahanan, ia mengaku langsung melaporkan diri kepada Dinas Pendidikan, BKD dan Bupati Kupang saat itu.

“Dan pada tanggal 1 September 2014 kami datang melaporkan diri kepada Dinas Pendidikan, BKD dan Bupati waktu Bapa Ayub Titu Eki,” ujarnya.

Namun setelah itu, menurutnya, ia menerima sanksi disiplin ASN berupa penurunan pangkat selama tiga tahun.

“Dan kami disodorkan SK dan kami dikenakan sanksi disiplin turun pangkat 3 tahun dan saya ditempatkan waktu itu di Oelpuah,” katanya.

Bagi Tertianus, tahun 2019 merupakan titik yang paling menentukan dalam perjalanan hidupnya.

Apabila masa-masa sebelumnya merupakan fase menghadapi proses hukum dan sanksi disiplin, maka tahun 2019 adalah saat ketika seluruh bangunan karier yang telah ia dirikan selama puluhan tahun benar-benar runtuh.

Menurut pengakuannya, pada masa kepemimpinan Bupati Korinus Masneno, dirinya diberhentikan dari status ASN.

“Dan berjalannya waktu lagi, waktu itu Pak Korinus Masneno dilantik habis jadi bupati kami dipecat pada tahun 2019,” katanya.

Ia menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan pemahamannya terhadap ketentuan ASN.

“Dalam undang-undang ASN tidak boleh, apalagi kami waktu ditahan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak ada kerugian negara tetapi turut serta melakukan kejahatan. Seharus sesuai aturan mereka yang divonis 4 tahun penjara yang harus di PTDH,” ujarnya.

Menurutnya, dirinya telah menjalani tiga hukuman sekaligus.

“Saya menjalani tiga kali hukuman, hukuman fisik, hukuman disiplin ASN dan saya dipecat,” katanya.

Meski telah dipecat pada tahun 2019, Tertianus mengaku namanya masih beberapa kali muncul dalam administrasi pemerintahan.

“Anehnya pada tahun 2021 nama saya keluar lagi di Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang itu untuk calon diklat kepala sekolah dan saya menghadap Komisi Yudisial dan arahkan saya untuk ketemu Kepala Dinas waktu itu Pak Imanuel Buan karena nama jelas tertera saya dikatakan sudah dipecat tapi nama saya jelas keluar dan saya terus berjuang mencari keadilan,” tuturnya.

Ia juga menyebut bahwa pada tahun 2025 namanya kembali muncul dalam data BKN terkait anomali NIK dan KK.

“Dan pada tahun 2025 bulan Juli nama saya keluar lagi dari BKN anomali NIK dan KK ke BKN dan saya menghadap Bapa Bupati sekarang Pak Yosef Lede dan beliau arahkan saya menghadap ke BKD,” katanya.

Menurut Tertianus, pada September 2025 dirinya kembali menemukan namanya dalam edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang.

“Dan pada September 2025 Sekda Pak Mateldius Sanam mengeluarkan edaran saya melihat nama saya muncul di nomor urut 138 untuk laporkan kinerja.Oleh karena itu, semua yang terjadi itu saya merasa hak saya ada. Kan tidak mungkin hak saya tidak ada lalu nama saya terus keluar. Ini yang mengerikan,” ujarnya.

Ia kemudian menemui Kepala BKD dan diminta menyampaikan surat kepada BKN secara daring.

“Saya datang kepada ketemu Kepala BKD dan beliau minta saya bersurat ke BKN secara online,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa seharusnya dirinya memasuki masa pensiun pada 15 Juni 2026.

“Dan seharus tanggal 15 Juni 2026 kemarin sudah harus saya pensiun,” ujarnya.

Harapan yang terus ia perjuangkan hingga hari ini adalah pemulihan hak-haknya.

“Dan saya datang ketemu Sekretaris BKD untuk serahkan SK kemudian saya datang cek lagi katanya nama saya sudah hilang. Sehingga harapan saya kalau bisa hak saya bisa dapat seperti kepala bidang,” katanya.

Ketika Seorang Guru Menjadi Tukang Ojek Demi Menjaga Dapur Tetap Berasap
Namun di balik seluruh rangkaian perkara hukum dan administrasi yang panjang itu, terdapat luka yang jauh lebih dalam daripada kehilangan jabatan.

Luka seorang kepala keluarga yang harus menyaksikan perubahan hidup keluarganya berjalan begitu cepat dan begitu keras.

Tertianus mengaku kehilangan pekerjaannya sebagai ASN setelah perkara tersebut.

“Saat ini saya kehilangan pekerjaan sebagai ASN karena kami terlibat kena masalah dan akhirnya saya harus masuk penjara,” katanya.

Kini, lelaki yang dahulu berdiri di depan papan tulis untuk mengajarkan masa depan kepada anak-anak bangsa itu harus berdiri di pinggir jalan menunggu penumpang.

Seragam ASN telah lama dilepas. Jabatan kepala sekolah tinggal menjadi kenangan. Yang tersisa kini adalah sebuah sepeda motor dan tekad untuk memastikan keluarganya tetap bisa makan dari hari ke hari.

Dengan suara yang mulai patah dan air mata yang jatuh tanpa mampu ditahannya lagi, Tertianus mengungkapkan kenyataan hidup yang kini dijalaninya.

“Saat ini saya ojek untuk menghidupkan keluarga, anak saya harus putus sekolah,” ucapnya sambil meneteskan air mata yang tidak bisa dibendung.

Kalimat itu meluncur perlahan, tetapi terasa begitu berat. Seolah membawa seluruh kesedihan yang selama ini dipendamnya seorang diri.

Bagi seorang guru, pendidikan adalah harapan. Namun bagi Tertianus, terdapat luka yang sulit diungkapkan ketika ia harus menyaksikan anaknya sendiri kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan karena keadaan ekonomi keluarga yang terpuruk.

Di balik air mata itu, tersimpan kesedihan seorang ayah yang dahulu membantu anak-anak orang lain meraih masa depan, tetapi kini harus menyaksikan anaknya sendiri terhenti di tengah jalan.

Ketika ditanya tujuan kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Tertianus memberikan jawaban yang singkat.

“Saya hanya datang untuk mencari keadilan,” katanya.

Kalimat itu sederhana, tetapi mengandung perjalanan hidup yang panjang. Sebuah perjalanan yang membawanya dari ruang kepala sekolah menuju jalanan sebagai tukang ojek, dari seorang ASN menjadi pencari nafkah harian, dari seorang pendidik menjadi seorang ayah yang menahan tangis ketika mengenang anaknya yang putus sekolah.

Dan hingga hari ini, di tengah segala kehilangan yang ia rasakan, Tertianus Taiboko mengaku masih menggenggam satu harapan yang belum ia lepaskan: bahwa keadilan masih memiliki ruang untuk mendengar suara orang kecil yang terus mengetuk pintunya dengan sabar.