KUPANG, BBC – Perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Oesao akhirnya memasuki babak yang paling menentukan. Setelah melewati proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan yang panjang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang resmi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa yang dinilai bertanggung jawab atas penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi tumpuan harapan masyarakat.

Sidang tuntutan yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026, bukan sekadar agenda rutin dalam proses peradilan. Sidang tersebut menjadi penanda bahwa hukum sedang menagih pertanggungjawaban atas dugaan perbuatan yang diduga telah merugikan keuangan negara dan mengkhianati tujuan utama pembangunan sektor kesehatan.

Di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan bahwa terdakwa Adriana Beti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jaksa menilai Adriana Beti telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dasar itu, JPU menuntut Adriana Beti dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, Adriana juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.

Sementara itu, tuntutan yang lebih berat diajukan kepada David Wungubelen selaku pelaksana proyek. Dalam konstruksi hukum yang dibangun jaksa, David dinilai memiliki peran yang menyebabkan timbulnya kerugian negara dalam proyek pembangunan Puskesmas Oesao.

Jaksa menyatakan David Wungubelen terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, JPU menuntut David dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, David juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 150 hari kurungan.

Namun tuntutan terhadap David Wungubelen tidak berhenti sampai di situ. JPU juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp451.956.041,4. Nilai tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

Jaksa bahkan memberikan ultimatum tegas. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah David Wungubelen tidak membayar uang pengganti tersebut, maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap seluruh aset dan harta benda yang dimilikinya.

Apabila aset yang disita masih tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka David Wungubelen akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun 3 bulan.
Di titik inilah perkara ini menghadirkan ironi yang menyakitkan.

Apa yang dialami David Wungubelen dapat diibaratkan seperti pepatah lama: sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah menghadapi ancaman pidana penjara, ia juga dibayangi kewajiban mengembalikan ratusan juta rupiah kerugian negara. Jika kewajiban tersebut tidak mampu dipenuhi, ancaman pidana tambahan kembali menunggu di ujung jalan.

Namun dalam perspektif hukum, kondisi tersebut bukanlah bentuk hukuman berlapis yang tanpa dasar. Melainkan konsekuensi yang telah diatur secara tegas dalam rezim pemberantasan korupsi. Sebab korupsi tidak hanya dipandang sebagai kejahatan yang merampas uang negara, tetapi juga kejahatan yang merampas hak masyarakat.

Perkara ini sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp451 juta.
Di balik angka itu terdapat hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak. Di balik angka itu terdapat harapan ibu hamil yang membutuhkan pelayanan medis, anak-anak yang membutuhkan imunisasi, lansia yang membutuhkan pengobatan dan warga desa yang menggantungkan harapan pada pelayanan kesehatan dasar.

Puskesmas bukan sekadar bangunan beton yang berdiri di atas tanah. Ia adalah simbol kehadiran negara. Ia adalah tempat masyarakat mencari pertolongan ketika sakit, tempat bayi memperoleh perlindungan kesehatan pertama, dan tempat harapan hidup banyak keluarga dipertaruhkan.

Karena itu, ketika anggaran pembangunan fasilitas kesehatan diduga diselewengkan, yang sesungguhnya terluka bukan hanya keuangan negara. Yang terluka adalah kepercayaan publik. Yang terkikis adalah keyakinan masyarakat bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Kini, seluruh perhatian tertuju kepada majelis hakim yang akan membacakan putusan akhir.
Di ruang sidang, hukum sedang menimbang fakta dan alat bukti. Namun di luar ruang sidang, masyarakat sedang menimbang keadilan.

Sebab pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang Adriana Beti dan David Wungubelen Perkara ini adalah tentang bagaimana negara menjaga amanah rakyat. Tentang bagaimana hukum menjawab luka yang ditinggalkan korupsi. Dan tentang bagaimana keadilan diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa setiap penyimpangan terhadap uang negara, sekecil apa pun, akan berujung pada pertanggungjawaban di hadapan hukum.

Kini, nasib kedua terdakwa berada di tangan majelis hakim. Sementara masyarakat Kabupaten Kupang menunggu putusan yang bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mengirim pesan kuat bahwa anggaran kesehatan adalah amanah yang tidak boleh dikhianati.