BB — Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap tindakan Kepala Desa yang diduga mengelola Dana Desa tanpa koordinasi yang seharusnya dilakukan. 

Para anggota TPK merasa bahwa peran mereka sekadar formalitas karena Kepala Desa kerap bertindak seolah-olah sebagai pemborong proyek yang tak membutuhkan masukan dari TPK.

Sesuai dengan aturan Pemerintah, pengelolaan Dana Desa seharusnya dilakukan dengan sistem swakelola yang melibatkan TPK sebagai pelaksana.

Namun, salah satu anggota TPK Desa Tuakau, Thertius Nifu, menyatakan bahwa kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan peraturan tersebut. 

Menurutnya, Kepala Desa tidak pernah berkoordinasi dengan TPK dalam pembelian bahan material atau pengelolaan anggaran, yang membuat TPK hanya menjadi pelengkap administrasi tanpa diberi peran sebenarnya.

“Kami hanya pelengkap administrasi, sementara Kepala Desa yang aktif mengurus semuanya sesuai keinginannya sendiri,” ungkap Thertius Nifu kepada tim media melalui pesan WhatsApp, Selasa (05/11/2024) malam.

Nifu menambahkan bahwa TPK sempat dilibatkan dalam pertemuan perencanaan awal dengan Kepala Desa, perangkat desa, dan masyarakat. Namun, saat pelaksanaan proyek pembangunan tujuh unit sumur galian berlangsung, TPK tak lagi dilibatkan.

Kondisi ini mendorong Nifu dan dua anggota TPK lainnya, yakni Ketua, Sekretaris, dan anggota, untuk membuat surat pengunduran diri sebagai protes atas ketidakberdayaan mereka dalam menjalankan tugas sesuai Surat Keputusan (SK) yang mereka pegang.

“Percuma kami pegang SK kalau tidak bekerja. Kami seperti makan gaji buta,” kata Thertius Nifu dengan tegas.

Saat ditanya soal anggaran, Nifu menyebutkan bahwa setiap sumur memiliki anggaran Rp20 juta, dengan total Rp140 juta untuk keseluruhan tujuh unit sumur galian.

Namun, pengelolaan bahan material seperti semen dan pasir diatur sepenuhnya oleh Kepala Desa tanpa melibatkan TPK. 

Nifu juga mengungkapkan bahwa TPK tidak diberi dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga tidak mengetahui alokasi anggaran secara rinci.

Kondisi ini membuat TPK Desa Tuakau berharap agar pengelolaan Dana Desa dilakukan dengan lebih transparan dan sesuai peraturan yang ada.

Mereka meminta Kepala Desa untuk menghormati aturan dan melibatkan TPK dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek.

Sementara itu, Kepala Desa Tuakau, Benyamin Ndun, belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp dan panggilan telepon dari tim media belum direspons hingga berita ini diturunkan.