Kupang, BBC — Pemerintah Kecamatan Amfoang Selatan kembali menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga stabilitas sosial melalui keberhasilan memediasi sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama antara dua kelompok masyarakat.
Kasus ini melibatkan pihak pelapor, Bapak Dominggus Baitanu bersama Bapak Yunus Tapatab, dan pihak terlapor, Bapak Gabriel Nait, Ek dan rekan-rekan, terkait dugaan penyerobotan lahan seluas lebih dari 3 hektare.
Proses mediasi dilaksanakan di Kantor Camat Amfoang Selatan dan dipimpin langsung oleh Plt. Camat Yan Tamoes, S.H. Mediasi berlangsung sejak pukul 13.00 WITA hingga sekitar pukul 20.00 WITA, dengan dukungan penuh dari staf kecamatan serta anggota Satpol PP.
Meskipun dialog berlangsung alot, suasana tetap kondusif berkat fasilitasi profesional oleh pemerintah kecamatan.
Dalam proses tersebut, pihak pelapor hadir bersama kuasa hukum yang mendampingi mereka. Plt. Camat Yan Tamoes, S.H. menjelaskan bahwa kehadiran kuasa hukum sangat dihargai, namun ia meminta agar penanganan kasus penyerobotan tanah ini diserahkan terlebih dahulu kepada pemerintah kecamatan sesuai kewenangannya.
Kuasa hukum akhirnya menerima permintaan tersebut dan tetap hadir menyaksikan jalannya mediasi hingga tercapai kesepakatan damai.
Kesepakatan itu sendiri diperoleh setelah berbagai syarat dan ketentuan dirumuskan, dibahas, dan disetujui oleh kedua belah pihak. Pemenuhan syarat dilakukan secara langsung dalam proses mediasi, menunjukkan komitmen bersama untuk mengakhiri perselisihan secara damai. Keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas pendekatan mediasi dialogis dan kolaboratif dalam penyelesaian konflik pertanahan.
Sebelumnya, penyelesaian sengketa telah diupayakan di Kantor Desa Oelbanu, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Atas dasar itu, kasus kemudian dinaikkan ke tingkat kecamatan untuk penanganan yang lebih mendalam dan komprehensif.
Pada Kamis, 27 November 2025, Plt. Camat Yan Tamoes, S.H. menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan itikad baik dan menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan mediasi ini diharapkan menjadi solusi permanen sekaligus model penyelesaian konflik berbasis musyawarah, keadilan, dan harmoni sosial.
Pemerintah Kecamatan Amfoang Selatan juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penanganan konflik agraria secara damai dan inklusif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi memperkuat stabilitas sosial serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
