KUPANG,BBC – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang menegaskan bahwa pelantikan dan pengukuhan pejabat administrator serta pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Semi Tinenti, menjelaskan bahwa pelantikan yang berlangsung pada 30 Desember 2025 tersebut merupakan kebijakan strategis pemerintah daerah yang melibatkan jumlah pejabat cukup besar dan menjadi salah satu momentum penting dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Semi, langkah yang diambil oleh Bupati dan Wakil Bupati Kupang tersebut mencerminkan keberanian dalam melakukan penataan birokrasi secara menyeluruh. Pelantikan dilakukan dalam satu momentum untuk memastikan efektivitas dan kesinambungan pelayanan publik.

“Ini merupakan langkah berani dari Bupati dan Wakil Bupati Kupang karena melibatkan banyak pejabat dalam satu momentum pelantikan,” ujar Semi kepada media.

Ia merinci bahwa dalam pelantikan tersebut terdapat 359 pejabat struktural yang dilantik, terdiri atas pejabat administrator dan pejabat pengawas. Jumlah tersebut termasuk 41 camat dan lurah. Selain itu, pemerintah daerah juga melantik 42 pejabat fungsional yang berasal dari unsur guru dan tenaga kesehatan.

Tidak hanya itu, pelantikan dan pengukuhan juga mencakup pimpinan satuan pendidikan dan layanan kesehatan. Rinciannya meliputi 198 kepala sekolah dasar (SD), 124 kepala sekolah menengah pertama (SMP), tujuh kepala taman kanak-kanak (TK), empat pengawas sekolah, serta 25 kepala puskesmas. Dengan demikian, total pejabat yang dilantik mencapai 820 orang.

Selain pelantikan, pemerintah daerah juga melakukan pengukuhan terhadap 121 pejabat yang saat ini masih menduduki jabatan sementara. Dengan tambahan tersebut, total keseluruhan jabatan yang terlibat dalam agenda pelantikan dan pengukuhan mencapai 1.041 jabatan.

Semi menjelaskan bahwa pelantikan dilaksanakan pada sore hari sehingga pembacaan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Kupang hanya dilakukan untuk pejabat pertama dan terakhir. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu.

“Apabila seluruh SK dibacakan satu per satu, tentu membutuhkan waktu yang sangat lama, sementara pelantikan sudah berlangsung hingga sore hari,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pembagian SK resmi kepada seluruh pejabat yang dilantik akan dilakukan pada 5 Januari 2026. SK tersebut akan diserahkan kepada pejabat administrator dan fungsional, kepala sekolah, serta kepala puskesmas. Dalam SK tersebut telah tercantum secara rinci nama dan jabatan baru masing-masing pejabat.

Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pelantikan tanpa pertimbangan teknis, Semi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan bahwa seluruh proses pelantikan telah melalui komunikasi, koordinasi, serta memperoleh pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara.

“Semua pelantikan ini sudah melalui petunjuk teknis atau pertimbangan teknis dari BKN. Jadi informasi yang menyebutkan pelantikan dilakukan tanpa Pertek itu keliru,” tegasnya.

Lebih lanjut, Semi menekankan bahwa terdapat tiga dasar utama dalam pelaksanaan pelantikan tersebut. Pertama, Surat Keputusan pelantikan yang akan dibagikan secara resmi pada 5 Januari 2026. Kedua, lampiran data masing-masing pejabat yang tidak dipublikasikan melalui media, melainkan diserahkan langsung kepada pejabat bersangkutan sebagai bahan referensi. Ketiga, pertimbangan teknis dari BKN yang menjadi landasan hukum dan kebijakan dalam penempatan serta pengambilan keputusan jabatan.

“Pelantikan ini murni berdasarkan petunjuk teknis dari BKN dan tidak dilandasi oleh kepentingan lain di luar aturan yang berlaku,” pungkas Semi Tinenti.