BB – PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Cabang Kupang tengah menjadi sorotan setelah diduga melanggar prosedur standar operasional (SOP) dalam pengelolaan limbah medis atau limbah infeksius.
Perusahaan yang berlokasi di Jln. Yos Sudarso, RT 011/RW 006, Alak, Kota Kupang ini diduga melakukan bongkar muat limbah medis di ruang terbuka, berdekatan dengan permukiman warga, serta mempekerjakan tenaga kerja tanpa alat pelindung diri (APD).
Akibatnya, banyak pihak mendesak Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk segera meninjau ulang izin operasional perusahaan tersebut.
Salah satu desakan kuat datang dari advokat ternama, Herry F.F. Battileo, SH, MH, yang menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, maka izin PT PRIA harus segera dicabut.
Menurut Herry, aktivitas bongkar muat limbah medis yang dilakukan PT PRIA di ruang terbuka tidak hanya melanggar SOP, tetapi juga bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021
“Limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan di ruang terbuka, apalagi dekat permukiman warga. Ini mengandung zat beracun yang berdampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Ketua DPW MOI NTT ini kepada media ini Via WhatsApp Rabu,12/02/2025 malam
Herry menegaskan bahwa jika PT PRIA terbukti melanggar SOP, maka tidak hanya izin operasionalnya yang harus dicabut, tetapi juga harus ada konsekuensi hukum yang tegas.
“Saya minta Pemkot Kupang segera meninjau izin operasional PT PRIA. Jika benar terjadi pelanggaran, konsekuensinya jelas: pidana! Izin operasionalnya harus dicabut,” tegasnya.
Ia juga berharap Kapolresta Kota Kupang segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
“Kapolresta Kupang Kota melalui Kasatreskrim harus segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan. Jika terbukti melanggar, maka harus diproses secara hukum,” tambahnya.
Saksi mata yang menyaksikan protes warga terhadap aktivitas PT PRIA menyebut bahwa pihak perusahaan telah mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf.
“Mereka hanya minta maaf dan mengakui kesalahan yang telah dibuat,” ujar saksi tersebut.
Namun, bagi banyak pihak, permintaan maaf saja tidak cukup. Masyarakat dan pemerhati lingkungan menuntut adanya tindakan nyata dari pemerintah untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kasus ini telah menjadi perhatian luas di Kota Kupang. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap PT PRIA demi melindungi lingkungan dan kesehatan warga.
“Kami tidak ingin hanya ada pernyataan atau janji-janji. Kami ingin tindakan nyata agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Kupang mengenai langkah yang akan diambil terhadap PT PRIA. Masyarakat menunggu tindakan nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.
