BB – Pemilihan serentak tahun 2024 di Kota Kupang resmi memasuki babak baru setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Kupang.
Acara yang digelar di Kantor KPU Kota Kupang pada Senin, 23 September 2024, berlangsung dengan penuh antusiasme dari pendukung lima paslon yang akan bertarung memperebutkan kursi Walikota dan Wakil Walikota Kupang.
Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, yang kemudian memimpin jalannya pengundian nomor urut bersama dengan empat anggota KPU lainnya.
Proses pengundian dimulai dengan masing-masing calon Wakil Walikota menarik nomor undian, diikuti oleh calon Walikota yang mengambil nomor urut untuk paket pasangan calon mereka.
Berdasarkan hasil pengundian, berikut nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang tahun 2024:
1.Nomor urut 1: Alexsander Funay dan Isyak Nuka (Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Garuda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang)
2.Nomor urut 2:Jonas Salean dan Sukardan Aloysius (Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA))
3.Nomor urut 3: George M. Hadjoh dan Theodora Ewalde Taek (Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB))
4.Nomor urut 4:Jefri Riwu Kore dan Lusia Adinda Dua Nurak Leburaya (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Perindo)
5.Nomor urut 5: Christian Widodo dan Serena Francis (Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Solidaritas Indonesia (PSI))
Pengundian nomor urut ini menandai dimulainya pertarungan politik yang akan berlangsung hingga pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang pada tahun 2025 mendatang.
Masing-masing pasangan calon kini siap untuk menggalang dukungan lebih besar dan mempersiapkan strategi kampanye guna memenangkan hati warga Kota Kupang.
Acara rapat pleno ini diakhiri dengan pidato singkat dari masing-masing pasangan calon, yang menegaskan komitmen mereka dalam membawa perubahan bagi Kota Kupang.
Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, menyatakan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2004 tentang pencalonan kepala daerah.
Pemilihan serentak ini diharapkan akan menjadi ajang yang demokratis, adil, dan transparan. Dengan lima pasangan calon yang memiliki latar belakang politik berbeda, warga Kota Kupang memiliki pilihan yang beragam dalam menentukan pemimpin mereka.
Pemerintah dan KPU Kota Kupang berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pemilu ini berlangsung tanpa hambatan dan setiap suara warga akan dihargai.
Pertarungan sengit antar pasangan calon resmi dimulai, dan seluruh masyarakat Kota Kupang menanti siapa yang akan menjadi pemimpin baru di kota ini pada tahun 2025 mendatang.
Tetap pantau perkembangan selanjutnya terkait pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang 2024 di situs resmi KPU Kota Kupang dan media lokal terpercaya.
