KUPANG, BBC – Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pendidikan yang berkeadilan melalui percepatan penyelesaian persoalan sertifikasi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Guru PPPK Non-Sertifikasi se-Kabupaten Kupang Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, di GOR Komitmen, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kamis (25/6/2026).
Rapat koordinasi tersebut tidak hanya menjadi forum evaluasi administratif, tetapi juga merupakan instrumen kebijakan publik untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional tenaga pendidik.
Pemerintah daerah memandang bahwa penyelesaian persoalan sertifikasi bukan semata-mata berkaitan dengan aspek birokrasi, melainkan merupakan bagian integral dari agenda besar peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan profesionalisme guru.
Berdasarkan laporan Dinas Pendidikan, dari 2.594 Guru PPPK yang bertugas di Kabupaten Kupang, sebanyak 631 guru hingga saat ini belum memperoleh tunjangan sertifikasi.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu belum liniernya kualifikasi akademik dengan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), ketidaksinkronan data kependudukan dengan basis data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang, serta belum terpenuhinya persyaratan minimal beban kerja mengajar sebagaimana tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bupati Kupang, Yosef Lede, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional, administratif dan moral untuk memastikan setiap guru memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah sengaja menginisiasi rapat koordinasi ini karena kami tidak ingin persoalan yang dihadapi para guru terus berulang tanpa penyelesaian. Forum ini harus melahirkan solusi yang konkret, terukur dan dapat segera dilaksanakan. Saya pastikan bahwa setiap guru yang memenuhi persyaratan beban kerja sesuai ketentuan akan kami perjuangkan untuk memperoleh sertifikasi. Hak guru tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik,” tegas Yosef Lede.
Menurutnya, guru merupakan aktor utama dalam pembangunan pendidikan nasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan pemerintah harus diarahkan pada penguatan profesionalisme, perlindungan hak, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan sumber daya manusia.
Sebagai langkah percepatan, Yosef Lede menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap distribusi jam mengajar Guru PPPK.
Ia menekankan bahwa proses penataan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip good governance, yaitu profesionalitas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, pemerataan dan keadilan, sehingga tidak ada guru yang kehilangan hak memperoleh sertifikasi akibat lemahnya tata kelola administrasi.
“Kami memberikan waktu selama dua minggu kepada seluruh guru untuk melakukan pemetaan sekolah yang masih membutuhkan tambahan jam mengajar. Guru diminta mencari sekolah tujuan, mengajukan permohonan perpindahan, serta melengkapi rekomendasi dari sekolah asal. Seluruh proses ini harus berjalan cepat karena tujuan akhirnya adalah memastikan hak guru dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Perhatian yang sama juga diberikan kepada guru agama yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama namun bertugas pada satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Menurut Yosef Lede, seluruh guru agama yang telah memenuhi persyaratan diminta segera melengkapi dokumen administrasi mulai pekan depan agar proses verifikasi dapat dilakukan secara lebih efektif.
“Pemerintah daerah akan mempermudah seluruh proses administrasi bagi guru agama yang telah memenuhi persyaratan. Jangan sampai ada guru yang kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui koordinasi lintas instansi,” katanya.
Lebih jauh, Yosef Lede menegaskan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah tidak berhenti pada proses pendataan dan verifikasi. Setelah seluruh data dinyatakan valid, dirinya akan mengawal langsung proses tersebut ke kementerian terkait di Jakarta.
“Saya akan bertanggung jawab mengawal persoalan ini sampai ke tingkat kementerian. Saya akan bertemu langsung dengan Direktur Jenderal agar seluruh guru yang telah memenuhi ketentuan minimal 24 jam mengajar memperoleh hak sertifikasi sebagaimana mestinya. Pemerintah daerah tidak boleh berhenti hanya pada penyusunan data, tetapi harus memastikan bahwa hasilnya benar-benar memberikan manfaat bagi para guru,” tegasnya.
Dalam arahannya, Yosef Lede juga mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak aspirasi dari para guru melalui pesan WhatsApp yang sebagian besar berkaitan dengan kesulitan memperoleh tambahan jam mengajar sebagai salah satu syarat utama sertifikasi.
Aspirasi tersebut, menurutnya, menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi jam mengajar pada setiap satuan pendidikan.
Karena itu, Yosef Lede menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh kepala sekolah agar tidak menghambat pemenuhan hak guru.
“Saya tegaskan, apabila terdapat kepala sekolah yang tidak memberikan kesempatan, tidak memberikan rekomendasi, atau menghambat guru memperoleh tambahan jam mengajar sehingga berdampak pada terhambatnya hak sertifikasi, maka kepala sekolah tersebut akan dievaluasi secara menyeluruh. Apabila terbukti mengabaikan kewajiban kepemimpinannya, yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya,” tegas Yosef Lede.
Menurutnya, seorang kepala sekolah bukan hanya bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan proses pembelajaran, tetapi juga memiliki kewajiban membangun ekosistem pendidikan yang profesional, kolaboratif dan berkeadilan. Kepemimpinan pendidikan harus berorientasi pada pelayanan, bukan pada praktik yang menghambat pengembangan karier tenaga pendidik.
Selain membahas penataan Guru PPPK, Bupati Kupang juga menyampaikan perkembangan penting terkait pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Kupang.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah pusat akan membangun Sekolah Rakyat dan Sekolah Teknik Akurasi di Kabupaten Kupang. Kehadiran dua institusi pendidikan tersebut akan menjadikan Kabupaten Kupang sebagai daerah pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki fasilitas pendidikan strategis tersebut.
Menurut Yosef Lede, proyek yang bernilai sekitar Rp250 miliar itu merupakan investasi jangka panjang dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia dan direncanakan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pada April tahun mendatang.
“Pembangunan pendidikan tidak boleh berhenti pada penyelesaian persoalan administratif guru semata. Kita juga harus membangun sistem pendidikan yang mampu menjawab kebutuhan masa depan. Kehadiran Sekolah Rakyat dan Sekolah Teknik Akurasi merupakan bagian dari strategi besar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat daya saing daerah dan membuka akses pendidikan yang lebih berkualitas bagi generasi muda Kabupaten Kupang,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting dalam menegaskan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kupang yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas pembangunan daerah.
Komitmen Bupati Yosef Lede untuk mengawal sertifikasi 631 Guru PPPK, melakukan penataan distribusi jam mengajar secara adil, mengevaluasi kepala sekolah yang menghambat pemenuhan hak guru, serta memperkuat infrastruktur pendidikan menunjukkan bahwa reformasi tata kelola pendidikan harus diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak pada kepastian hukum, keadilan administratif dan peningkatan mutu layanan publik.
Dalam perspektif pembangunan, keberhasilan sektor pendidikan tidak semata diukur dari pembangunan gedung sekolah atau penyediaan sarana fisik, melainkan dari kemampuan negara dan pemerintah daerah menjamin profesionalisme, kesejahteraan, kepastian karier dan perlindungan hak tenaga pendidik. Sebab, guru bukan sekadar aparatur pendidikan, melainkan fondasi utama yang menentukan kualitas generasi penerus bangsa dan arah pembangunan Indonesia di masa depan.
