BB – Dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memberantas tindak pidana perdagangan orang, Polri telah resmi membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) di bawah Bareskrim Polri. 

Pembentukan direktorat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak yang sering kali menjadi korban kekerasan dan perdagangan manusia.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, memberikan apresiasi atas terbentuknya Dittipid PPA-PPO. 

Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan momentum penting bagi Polri untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, terutama dalam memberikan rasa aman kepada perempuan dan anak.

“Kami menyampaikan selamat atas terbentuknya Direktorat ini. Ini merupakan tonggak penting bagi Polri untuk memberikan keadilan, perlindungan, dan pelayanan publik yang lebih maksimal,” ujar Ai Maryati pada Rabu 25/9/2024

Dittipid PPA-PPO dipimpin oleh Brigjen Desy Andriani, yang dipercaya memimpin langkah Polri dalam melawan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memberantas tindak pidana perdagangan orang, yang sering kali melibatkan jaringan lintas wilayah dan bahkan lintas negara. 

“Dengan terbentuknya Direktorat ini, Polri menunjukkan komitmen kuat untuk menentang dan melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memberantas tindak pidana perdagangan orang,” tegas Ai Maryati.

Perdagangan orang menjadi salah satu kejahatan serius yang terus berkembang, sering kali melibatkan eksploitasi perempuan dan anak untuk tujuan ekonomi maupun seksual. Oleh karena itu, dibutuhkan penanganan yang komprehensif dan kerjasama lintas instansi untuk memberantas kejahatan ini.

Selain memberantas kekerasan fisik dan perdagangan orang, Dittipid PPA-PPO juga akan fokus menangani kejahatan siber yang menargetkan perempuan dan anak. Dalam era digital, kejahatan seperti eksploitasi online, perdagangan orang melalui platform daring, dan bentuk kekerasan lainnya semakin marak terjadi. Untuk itu, diperlukan pendekatan teknologi yang canggih dan strategi yang efektif dalam mengungkap serta mencegah kejahatan siber ini.

KPAI juga siap untuk berkolaborasi dengan Polri dalam meningkatkan efektivitas kerja Dittipid PPA-PPO, khususnya dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di ranah digital.

Langkah Polri dalam membentuk Dittipid PPA-PPO tidak hanya sekadar pembentukan institusi, melainkan juga sebagai simbol sinergi antara berbagai pihak untuk melawan kekerasan dan perdagangan orang. KPAI, sebagai lembaga yang fokus pada perlindungan anak, siap mendukung Polri dalam menjalankan tugasnya.

“Dengan terbentuknya Dittipid PPA-PPO ini, kami berharap kejahatan perdagangan orang dapat diberantas lebih efektif. Kami juga siap berkolaborasi untuk memastikan perempuan dan anak mendapatkan perlindungan maksimal dari berbagai bentuk kejahatan,” tambah Ai Maryati.

Pembentukan Dittipid PPA-PPO menjadi langkah konkret Polri dalam memenuhi tuntutan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pengayoman dan perlindungan.

Kejahatan perdagangan orang dan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi isu yang harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. 

Melalui komitmen kuat dan sinergi antar instansi, Polri bersama Dittipid PPA-PPO diharapkan dapat memberikan keadilan dan rasa aman yang lebih baik bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak, yang rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan.