BB – Konflik internal Pemerintah Desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, kembali mencuat ke publik dan viral di media sosial.
Perdebatan sengit antara Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tuakau, Yafet Ndun dan Bendahara Desa, Yeti Saban diduga berkaitan dengan dugaan permintaan dana operasional ganda senilai Rp5 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat pagi, 2 Mei 2025, di kediaman Bendahara Desa, Yeti Saban.
Dalam keterangannya kepada media ini pada Sabtu, 3 Mei 2025. Yeti Saban mengungkapkan bahwa Ketua BPD mendatangi rumahnya secara langsung untuk meminta uang operasional sebesar Rp5 juta.
Namun, menurut Yeti dana tersebut telah diserahkan sebelumnya, lengkap dengan bukti kwitansi bermeterai yang ditandatangani langsung oleh Yafet Ndun.
“Uang Rp5 juta itu sudah saya serahkan kepada Ketua BPD sebagai dana operasional untuk tujuh orang anggota BPD Tuakau. Bukti kwitansi bermeterai Rp10.000 sudah saya pegang, dan itu ditandatangani langsung oleh Pak Yafet Ndun,” ujar Yeti melalui WhatsApp
Tidak hanya itu, Yeti juga menjelaskan bahwa dana pengadaan barang kebutuhan BPD, seperti laptop, printer, dan pakaian dinas senilai Rp17 juta, juga telah diserahkan dan dibuktikan dengan kwitansi bermeterai yang ditandatangani pihak BPD.
Perdebatan tersebut menjadi sorotan publik lantaran terjadi di tengah proses audit Dana Desa tahun anggaran 2024 oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang.
Yeti mengonfirmasi bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan selama satu minggu dan telah menyerahkan seluruh dokumen pertanggungjawaban, termasuk kwitansi yang menjadi bukti kuat dalam sengketa ini.
“Saya baru menjabat sebagai bendahara desa sejak Januari 2024. Seluruh dana desa tahun anggaran 2024 yang saya kelola telah dicatat dengan rapi, disertai kwitansi, dan telah saya serahkan ke Irda dalam pemeriksaan,” tegas Yeti.
Saat ditanya mengenai audit untuk tahun-tahun sebelumnya, Yeti menyebut bahwa bendahara desa sebelum dirinya tidak lagi berada di Tuakau dan diduga sedang merantau.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa bendahara lama kesulitan mempertanggungjawabkan dana karena tidak memiliki bukti lengkap, yang berujung pada penyitaan sertifikat tanah miliknya oleh Kepala Desa Tuakau, Benyamin Ndun.
Yeti juga mengungkapkan dinamika pencairan dana desa yang menurutnya tidak transparan. Meski dirinya berstatus sebagai bendahara administratif, seluruh uang yang dicairkan selalu langsung dipegang oleh Kepala Desa.
“Setiap pencairan dana di bank, saya ikut bersama Pak Kades. Tapi setelah uang cair, beliau bilang ‘Lu perempuan, jangan pegang uang, nanti kenapa-kenapa di jalan. Biar saya saja yang bawa di tas.’ Saya tidak makan uang. Kalau saya makan uang, lebih baik saya jual sawah saya ganti rugi,” ungkap Yeti, menirukan pernyataan Kepala Desa Tuakau.
Lebih lanjut, Yeti mengaku saat ini menghadapi tekanan dari Kepala Desa dan Ketua BPD karena telah bersikap terbuka dalam proses audit Irda.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di wilayah Kabupaten Kupang.
Warga dan berbagai pihak kini menanti langkah tegas dari Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut kebenaran di balik konflik ini.
