Sikka, Buserbindo.com – Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Sikka mengumumkan penangkapan dua tersangka pengguna narkoba berinisial FMM (laki-laki) dan BS (perempuan).
Polisi menangkap dua pelaku di lokasi berbeda yakni Desa Wolomarang dan Kota Uneng, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Humas Polres Sikka, ACP, Susanto mengatakan, FMM ditangkap SELAMAT DATANG di luar Salon Febu di Desa Wolomarang, Kecamatan Alok pada Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 20.20.
Dia didakwa dengan kepemilikan narkoba jenis methamphetamine narkotika Golongan 1 jenis sabu.
ACP Susanto menambahkan, dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua paket yang diduga berisi sabu, berisi dua klip plastik dengan berat masing-masing 0,0745 dan 0,0194 gram.
“Petugas Divisi Narkoba Polres Sikka kemudian membawa terlapor ke Mapolres Sikka untuk diadili,” kata ACP Susanto, Jumat sore, 8 Maret 2024.
Sementara itu, lanjutnya, BS ditangkap di Hotel El Tari, Keluruhan Kota Uneng, Kecamatan Alok, sekitar pukul 04.35 WITA pada Selasa, 30 Januari 2024.
Dalam penggeledahan barang pribadi terlapor, ditemukan dua buah klip plastik yang masing-masing diduga mengandung sabu, dengan rincian paket pertama seberat 0,11 gram dan paket kedua seberat 0,12 gram, 1 lembar plastik, dan satu klip kertas berisi dua buah tablet diduga mengandung ekstasi, 1 bungkus bong (vakum) dan 3 korek api di meja hotel,” ujarnya.
Selaku FMM, petugas Divisi Narkoba Polres Sikka kemudian membawa tersangka BS ke Mapolres Sikka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
. Pasal-pasal yang memberatkan pembuat undang-undang ini adalah pasal-pasal. 112 seni. 1 dan/atau Pasal 127 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Republik Indonesia.
