Sementara itu, lanjutnya, BS ditangkap di Hotel El Tari, Keluruhan Kota Uneng, Kecamatan Alok, sekitar pukul 04.35 WITA pada Selasa, 30 Januari 2024.

Dalam penggeledahan barang pribadi terlapor, ditemukan dua buah klip plastik yang masing-masing diduga mengandung sabu, dengan rincian paket pertama seberat 0,11 gram dan paket kedua seberat 0,12 gram, 1 lembar plastik, dan satu klip kertas berisi dua buah tablet diduga mengandung ekstasi, 1 bungkus bong (vakum) dan 3 korek api di meja hotel,” ujarnya.

Selaku FMM, petugas Divisi Narkoba Polres Sikka kemudian membawa tersangka BS ke Mapolres Sikka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

. Pasal-pasal yang memberatkan pembuat undang-undang ini adalah pasal-pasal. 112 seni. 1 dan/atau Pasal 127 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Republik Indonesia.