OELAMASI, BB – Miris dan tidak pantas ditiru aksi yang dilakukan oleh Perangkat Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasalnya, Oknum Aparat Desa yang ada di desa tersebut, Diduga merperjualbelikan beras bantuan dari Kementerian Sosial yang dibagikan untuk Masyarakat Miskin.

Ketua umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) Asten Bait yang juga merupakan masyarakat di desa tersebut kepada Media ini,Minggu 23 Juni 2024 malam menyampaikan sebelumnya daftar keluarga penerima manfaat yang di tetapkan oleh Kementerian Sosial dirubah oleh pemerintah desa Ekateta dengan dalih kelebihan beras untuk menguntunkan dirinya.

“Setelah itu, tiba-tiba mencuat informasi dari masyarakat bahwa, beras sebanyak 144 karung yang isi 10 Kg itu tidak dibagikan kepada KPM, melainkan di jual ke pihak lain oleh oknum perangkat desa. Dimana mereka melakukan pembagian beras dan pada saat pembagian adanya kelebihan beras,” ungkap Putra Fatuleu ini

“Asten menjelaskan bahwa nama-nama yang terdaftar dalam daftar penerima manfaat, diduga bukan masyarakat setempat, melainkan data fiktif sehingga mencuat informasi adanya penimbunan beras yang dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat. Pada awalnya, dia mengaku ke masyarakat bahwa, yang lebih itu hanya 54 karung yang isi 10 Kg.Namun dalam perjalanan waktu, tiba-tiba dia melakukan tindakan transaksi jual beli beras ke pihak lain yang diduga merupakan hasil dari penimbunan beras bantuan Sosial,”katanya

Ia juga menambhakan, karena tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum.Jadi wajib adanya tindakan tegas daribPemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas PMD, Dinas Sosial, Inspektorat dan DPRD,TNI / POLRI untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum perangkat desa tersebut karena ini akan merusak dalam wilayah desa.

Kepala desa Ekateta, Yoris Y A Mamo di hubungi Tim Media ini via telfon selulur meminta tanggapannya mengatakan sementara kami pemerintah desa ada rapat.

“Kami sementara rapat ada rapat desa, “ucapnya singkat