Kupang, BBC — Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi kembali menegaskan prinsip fundamental dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi: pengembalian kerugian negara tidak membebaskan pelaku dari jerat pidana.
Penegasan ini muncul seiring penyitaan uang sebesar Rp50 juta dari tangan Profesor D, saksi sekaligus penerima dana Rp95 juta sebagai jasa ahli yang diberikan secara tidak prosedural dalam proyek pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Oelamasi, Andre Keya, S.H., M.H., pengembalian dana oleh pelaku tidak otomatis menghapus tanggung jawab pidana.
Ia menekankan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan potensi penetapan tersangka baru tetap terbuka.
Profesor D telah lebih dulu menyetorkan Rp45 juta, kemudian menyerahkan tambahan Rp50 juta, sehingga total dana yang dikembalikan mencapai Rp95 juta—sesuai jumlah yang diterima.
Meski demikian, menurut Kasie pidsus pengembalian dana bukan mekanisme penghapusan pidana, melainkan bagian dari pemulihan kerugian negara.
“Penyetoran atau pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana. Sekalipun kerugian negara sudah disita dari tangan Profesor D, tindak pidananya tetap berjalan,” tegas Andre Keya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa dalam hukum tipikor, pertanggungjawaban pidana tidak tergantung pada jumlah kerugian yang dikembalikan.
Prinsip hukum ini merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan:
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.”
Pasal ini dirumuskan untuk mencegah koruptor mencoba “cuci dosa” hanya dengan mengembalikan hasil kejahatan finansial setelah terungkap. Dengan demikian, pengembalian dana hanyalah bagian dari restitusi, bukan pelepasan tanggung jawab pidana.
Selain tindakan penyitaan, Kasie pidsus menyatakan bahwa penyidikan kasus sumur bor belum tuntas.
Ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam aliran dana tidak sah maupun penyimpangan prosedur, sehingga kemungkinan penetapan tersangka tambahan tetap terbuka.
“Ada kemungkinan penambahan tersangka atau bertambahnya pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ungkap Andre Keya.
Hal ini memperkuat posisi Kejaksaan institusi penegak hukum yang tidak hanya fokus pada pemulihan kerugian, tetapi juga membongkar seluruh jaringan pelaku yang berpotensi menikmati hasil korupsi.
Kasus ini menegaskan prinsip hukum yang tidak bisa ditawar: pengembalian uang tidak membebaskan dari pidana.
Kejaksaan Oelamasi memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana korupsi harus diproses sesuai ketentuan hukum, sekalipun seluruh dana sudah dikembalikan ke negara
