Kupang, BBC – Keadilan kembali ditegakkan tanpa mengenal waktu. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sumur bor gagal di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RT dan FK. RT diketahui berperan sebagai konsultan perencana, sementara FK berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek sumur bor tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menyampaikan hal itu kepada awak media usai melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap keduanya.
“Baik, terima kasih rekan-rekan media yang saya hormati. Hari ini kami melakukan penahanan lagi terhadap dua orang tersangka terkait kasus sumur bor Oenuntono. Keduanya yakni RT sebagai konsultan perencana dan FK sebagai konsultan pengawas,” ujar Kajari Yupiter Selan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (30/10/2025).
Yupiter Selan menjelaskan, penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pendalaman dari penyidikan yang sudah dilakukan sebelumnya. Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, sehingga total tersangka hingga saat ini berjumlah empat orang.
“Kami sudah lakukan penahanan terhadap dua tersangka sebelumnya. Hari ini kami tambahkan dua tersangka baru dan penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka lainnya, kami masih melakukan pendalaman dan akan disampaikan jika sudah ada hasil,” jelas Yupiter.
Dari hasil penyelidikan, proyek sumur bor di Oenuntono tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.187.000.000 (dua miliar seratus delapan puluh tujuh juta rupiah).
Kerugian itu berasal dari beberapa tahap kegiatan, yaitu:
Tahun 2018: perencanaan senilai Rp37 juta
Tahun 2019: pelaksanaan senilai Rp1,326 miliar
Pengawasan: Rp87 juta
Tahun 2023–2024: Rp500 juta
Dari total kerugian negara tersebut, telah dilakukan pengembalian sebesar Rp637 juta rupiah ke kas negara. Sebagian dana telah dititipkan melalui rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
“Dari total kerugian negara senilai Rp2,187 miliar, yang sudah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp637 juta. Sisanya masih kami upayakan untuk dikembalikan. Ada dua bidang tanah dan dua unit mobil yang disita untuk diperhitungkan sebagai pengembalian sisa kerugian negara,” terang Yupiter Selan.
Kasus korupsi proyek sumur bor Oenuntono ini menjadi sorotan publik karena proyek tersebut seharusnya menjadi sumber air bersih bagi masyarakat setempat. Namun, proyek yang didanai dari APBD Tahun 2018 hingga 2024 itu gagal berfungsi sesuai peruntukannya.
Natal dan Tahun Baru 2025 menjadi masa kelabu bagi para tersangka yang kini harus menjalani penahanan di balik jeruji besi atas dugaan perbuatan mereka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain. Keadilan tidak berhenti di sini, dan siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas,” tegas Yupiter Selan.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, demi memastikan uang rakyat tidak lagi disalahgunakan.
