BB – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Oktovianus Timu, warga Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, menjadi sorotan publik. Meski laporan sudah masuk ke Polres Malaka sejak 30 Juli 2024 dengan nomor LP/B/159/VII/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, perkembangan kasus ini dinilai lambat.
Masyarakat dan pihak kuasa hukum korban, Petrus Kabosu, SH, terus mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dan adil dalam menangani kasus ini.
Dugaan penganiayaan ini mengarah kepada Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu, yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap Oktovianus pada 28 Juli 2024 di kediaman Kepala Desa Webetun.
Namun, hingga kini, kasus ini belum menemukan titik terang, menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen dan transparansi pihak kepolisian dalam menjalankan hukum.
Petrus Kabosu menyatakan bahwa penyidik Polres Malaka sudah melakukan dua kali upaya restorative justice (RJ) dan dua kali konfrontir dalam penyelidikan kasus ini.
Ia menilai bahwa bukti permulaan yang ada sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Namun, lambatnya proses ini memicu ketidakpuasan di masyarakat dan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
“Seharusnya, penyidik sudah bisa melangkah lebih jauh dengan bukti yang ada. Lambatnya penanganan kasus ini hanya menambah kesan bahwa keadilan sulit ditegakkan untuk semua,” ujar Petrus pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, penyidik wajib menetapkan tersangka jika terdapat dua alat bukti yang sah, di antaranya keterangan saksi dan bukti surat.
Pada 22 Agustus 2024, Polres Malaka mengeluarkan SP2HP/171/VII/2024/Reskrim yang menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pernyataan ini kembali menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses hukum yang sebenarnya dijalankan.
Petrus Kabosu mendesak agar Polres Malaka melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Kepala Desa Yanto Tcu, karena korban berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya.
“Keadilan tidak boleh diulur-ulur. Kami menuntut pihak kepolisian untuk segera melakukan tindakan yang semestinya agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga,” tegas Petrus.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Malaka masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus ini.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan keadilan, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat publik.
