Kupang, BBC – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di daerah dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Oesao yang dikerjakan pada tahun 2014. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari 400 juta rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis sore, 16 Oktober 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Kedua pelaku langsung mengenakan rompi tahanan berwarna ping dan diborgol sebelum digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan dalam konferensi pers menyatakan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AB, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan DW, pelaksana lapangan dalam proyek pembangunan Puskesmas bertingkat sederhana tersebut.
“Melalui proses penyidikan yang intensif, kami menemukan bukti cukup untuk menetapkan dua tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Oesao tahun 2014,” ungkap Yupiter Selan.
Menurut Yupiter, nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp 1,248 miliar, sementara kerugian negara yang berhasil dihitung oleh tim penyidik diperkirakan lebih dari Rp 400 juta.
“Kami menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yupiter menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk Kepala Pengguna Anggaran (KPA), untuk memastikan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus korupsi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan yang bersih dan akuntabel.
Masyarakat diharapkan terus memberikan dukungan dan informasi yang konstruktif kepada aparat penegak hukum untuk mempercepat proses pemberantasan korupsi di daerah.
