KUPANG, BBC — Persoalan dua konten yang dipersoalkan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe, S.IP., S.H., M.H., kini mendapat pendampingan hukum dari pengacara Faransisco Bernando Bessi atau yang akrab disapa Sisco Bessi.
Pengacara yang dikenal di Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut membenarkan bahwa dirinya telah menerima permintaan pendampingan hukum secara langsung dari Bupati TTS.
Pendampingan itu berkaitan dengan rencana pengaduan terhadap dua akun yang dinilai menyerang pribadi kepala daerah melalui pemberitaan media online dan unggahan di media sosial Facebook.
Informasi tersebut diperoleh media ini melalui komunikasi langsung dengan Sisco Bessi melalui pesan WhatsApp, Minggu (1/11/2026).
Kepada media ini, Sisco menjelaskan bahwa dirinya telah menerima pengaduan dari Bupati TTS dan berharap aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan dapat menindaklanjuti laporan yang akan disampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap pihak Polres Kabupaten Timor Tengah Selatan bisa menindaklanjuti laporan beliau, karena ini sudah sangat memalukan dan kurang pantas dipertontonkan di area publik. Kita sebenarnya harus bijak dalam bermedia sosial,” jelas Sisco.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perhatian terhadap etika komunikasi di ruang digital, terutama ketika media sosial digunakan sebagai sarana menyampaikan pendapat, kritik, maupun penilaian terhadap seseorang.
Dalam perspektif kehidupan demokratis, kebebasan berekspresi merupakan hak yang penting. Namun, pelaksanaannya juga perlu memperhatikan tanggung jawab sosial, etika komunikasi, serta ketentuan hukum yang berlaku. Ruang digital bukanlah ruang yang terlepas dari konsekuensi atas setiap informasi dan pernyataan yang disebarluaskan.
Sebelumnya, Bupati TTS Eduard Markus Lioe atau yang akrab disapa Buce Lioe telah menyampaikan rencana pengaduan terhadap dua konten yang dianggap menyerang dirinya.
Rencana tersebut diungkapkan dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026), setelah melakukan konsultasi dengan pihak Polres TTS.
Dua konten yang menjadi pokok persoalan masing-masing berupa pemberitaan salah satu media online yang diterbitkan pada Sabtu (17/10/2026), serta unggahan akun Facebook Pemuda TTS Bebas Bicara berjudul “Bupati Timor Tengah Selatan Paling Tolol se-Indonesia”.
Menurut informasi yang disampaikan sebelumnya oleh Buce Lioe, unggahan tersebut disebut ditulis oleh akun anonim bernama Rival N.
Polemik ini bermula dari kritik dan perbincangan masyarakat mengenai kebijakan penataan taman kota, khususnya kawasan Tugu Lilin, yang sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai batas antara kritik terhadap kebijakan pemerintah, kebebasan menyampaikan pendapat dan etika dalam menggunakan media sosial.
Dalam konteks komunikasi publik, kritik terhadap kebijakan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan demokratis. Sementara itu, setiap bentuk komunikasi di ruang digital tetap memerlukan kehati-hatian, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hak dan martabat pihak lain.
Pendampingan hukum tersebut, Sisco Bessi kini turut mendampingi langkah yang akan ditempuh Bupati TTS berkaitan dengan dua konten yang dipersoalkan.
Harapan agar Polres TTS menindaklanjuti pengaduan menjadi bagian dari proses yang selanjutnya perlu dilihat berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan ini sekaligus menempatkan persoalan etika bermedia sosial sebagai perhatian penting dalam kehidupan masyarakat. Sebab, setiap ruang kebebasan membutuhkan tanggung jawab, sedangkan setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari rencana pengaduan tersebut, termasuk bagaimana aparat kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
