KUPANG, BBC – Pemerintah Kabupaten Kupang terus memperkuat sistem kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Salah satu langkah strategis yang kini didorong adalah penguatan Sistem Peringatan Dini Multi Ancaman berbasis rumah ibadah sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih tangguh, responsif dan siap menghadapi berbagai potensi bencana.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Workshop Penguatan Sistem Peringatan Dini Multi Ancaman Berbasis Rumah Ibadah yang dibuka oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Senin (8/62026).

Dalam sambutannya, Mateldius Sanam menekankan bahwa rumah ibadah memiliki posisi yang sangat strategis dalam kehidupan masyarakat.

Selain berfungsi sebagai pusat pembinaan spiritual dan moral, rumah ibadah juga memiliki kapasitas sosial yang besar dalam menyebarkan informasi, membangun kesadaran publik, serta memperkuat nilai-nilai kemanusiaan di tengah masyarakat.

Menurutnya, pengembangan sistem peringatan dini yang berbasis rumah ibadah merupakan sebuah pendekatan inovatif yang mengintegrasikan aspek teknologi, komunikasi sosial dan nilai-nilai kemanusiaan dalam satu kerangka mitigasi bencana yang efektif.

“Rumah ibadah memiliki kekuatan besar sebagai pusat penyebaran informasi, edukasi kebencanaan, serta penguatan nilai kemanusiaan. Oleh karena itu ketika sistem peringatan bencana dibangun berbasis rumah ibadah, maka informasi tentang potensi bahaya bencana dapat lebih cepat diterima masyarakat dan mendorong tindakan penyelamatan yang lebih cepat dan tepat,” ujar Mateldius Sanam.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan sebuah sistem peringatan dini tidak semata-mata ditentukan oleh kecanggihan teknologi yang digunakan, melainkan juga oleh efektivitas penyampaian informasi kepada masyarakat yang menjadi sasaran utama.

“Sistem peringatan ini bukan hanya tentang alat dan teknologi, tetapi menyangkut bagaimana informasi dapat sampai kepada penerima pesan pada waktu yang tepat dan mudah dipahami. Apalagi melalui rumah ibadah selalu diajarkan ajaran-ajaran nilai untuk peduli kepada sesama, kasih, solidaritas dan semangat membantu sesama,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa mitigasi bencana pada hakikatnya tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis dan infrastruktur, tetapi juga membutuhkan penguatan modal sosial yang berakar pada nilai-nilai kemanusiaan, kepedulian dan gotong royong yang hidup di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Mateldius Sanam menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi lintas sektor dalam upaya meningkatkan ketahanan daerah terhadap berbagai ancaman bencana.

Menurutnya, pembangunan daerah yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan daerah dalam melindungi masyarakat dari risiko bencana.

“Pemerintah Kabupaten Kupang sendiri terus berkomitmen untuk mendorong kolaborasi dengan seluruh unsur masyarakat Kabupaten Kupang termasuk lembaga keagamaan, agar pembangunan daerah tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga aman, tangguh dan melindungi seluruh masyarakat,” katanya.

Komitmen tersebut sejalan dengan paradigma pembangunan modern yang menempatkan keselamatan masyarakat sebagai fondasi utama dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Dalam konteks daerah yang memiliki kerentanan terhadap berbagai ancaman bencana alam, kesiapsiagaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan daerah.

Melalui workshop tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang berharap terjadi peningkatan kapasitas dan pemahaman para pemuka agama, pengelola rumah ibadah, serta komunitas keagamaan dalam menghadapi situasi darurat kebencanaan.

“Dari workshop ini diharapkan akan memperkuat kapasitas rumah ibadah sebagai mitra pemerintah dalam kesiapsiagaan bencana, meningkatkan pemahaman para pemuka agama dan pengelola rumah ibadah tentang langkah-langkah mitigasi dan respon awal terhadap bencana, serta membangun jaringan komunikasi yang cepat dan efektif antar pemerintah, masyarakat dan komunitas keagamaan,” jelas Mateldius Sanam.

Workshop tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan dan masyarakat dalam membangun sistem peringatan dini yang lebih inklusif dan menjangkau hingga ke tingkat komunitas.

Keberadaan rumah ibadah yang tersebar luas di berbagai wilayah dinilai mampu menjadi simpul komunikasi yang efektif dalam menyampaikan informasi kebencanaan secara cepat dan tepat kepada masyarakat.

Penguatan sistem peringatan dini berbasis rumah ibadah juga diharapkan mampu mempercepat proses evakuasi, mengurangi risiko korban jiwa, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesiapsiagaan menghadapi bencana.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Sekda Kabupaten Kupang Guntur Subu Taopan, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang Noflianto Amtitan, Manager Obor Berkat Adelia Simatupang sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Kupang dalam penyelenggaraan workshop, perwakilan BMKG Provinsi NTT Helny Willa, Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Kupang Elvrid Saneh, Camat Kupang Barat, Camat Takari, anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta para tokoh agama dari berbagai denominasi dan komunitas keagamaan di Kabupaten Kupang.

Melalui inisiatif ini, Pemerintah Kabupaten Kupang menunjukkan komitmen nyata dalam membangun sistem perlindungan masyarakat yang tidak hanya mengandalkan perangkat teknologi, tetapi juga memanfaatkan kekuatan sosial dan spiritual yang hidup di tengah masyarakat.

Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga keagamaan dan masyarakat, Kabupaten Kupang diharapkan semakin tangguh menghadapi berbagai ancaman bencana di masa mendatang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.