Kupang, BBC — Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Pendidikan bagi SMA, SMK dan SLB di Aula SMAN 2 Kupang, Senin (27/10/2025).
Peluncuran regulasi ini menandai babak baru dalam pengelolaan dana pendidikan di NTT yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas dan keadilan sosial, serta menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pendidikan menengah yang unggul, inklusif dan berkarakter.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki menegaskan bahwa Pergub ini disusun sebagai instrumen hukum untuk memastikan tidak ada lagi pungutan tanpa dasar hukum, serta menjamin bahwa setiap rupiah yang dikelola oleh sekolah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Melalui Pergub Pendanaan Pendidikan ini, Pemerintah Provinsi NTT ingin memastikan pengelolaan dana di sekolah berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel, sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu dalam tata kelola keuangan sekolah,” tegas Gubernur Melki.
Pergub ini juga mengatur prinsip subsidi silang, di mana siswa dari keluarga mampu membantu meringankan beban siswa kurang mampu. Setiap sekolah diwajibkan melakukan verifikasi ekonomi orang tua/wali peserta didik untuk menentukan kategori iuran secara proporsional dan berkeadilan.
Sebelum peluncuran resmi Pergub, Gubernur Melki menggelar dialog terbuka bersama para Koordinator Pengawas, Kepala Sekolah, dan Ketua OSIS SMA/SMK se-Kota Kupang. Dalam forum itu, ia menekankan pentingnya membangun ekosistem pendidikan yang melibatkan tiga batu tungku: sekolah, keluarga dan masyarakat.
“Pendidikan yang kokoh hanya bisa tumbuh ketika tiga unsur ini bersinergi. Sekolah mendidik, keluarga menanamkan nilai dan masyarakat menjadi ruang praktik nilai moral serta tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Dalam penutupnya, Gubernur Melki menyampaikan harapan agar seluruh pihak dapat menjadi bagian dari perubahan positif ini.
“Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar prinsip administrasi, tetapi nilai moral yang harus hidup di setiap sekolah. Inilah hadiah Sumpah Pemuda bagi anak-anak NTT — pendidikan yang jujur, terbuka dan berkeadilan,” tutupnya.
Dialog ini menjadi ruang partisipatif untuk menyerap aspirasi, kritik dan gagasan dari para pelaku pendidikan dalam memperkuat arah kebijakan pendidikan menengah di NTT.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menjelaskan bahwa Pergub ini lahir dari hasil evaluasi dan masukan masyarakat terhadap sistem pendanaan sekolah selama ini.
“Masih ditemukan ketidakteraturan dalam pengelolaan dana di sejumlah sekolah. Karena itu, Pergub ini hadir sebagai pedoman operasional yang mengikat, memastikan seluruh penerimaan dan pengeluaran sekolah dapat dipantau secara transparan,” jelasnya.
Sementara itu, mekanisme pengawasan akan dilakukan secara berlapis oleh pengawas sekolah, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah. Masyarakat juga diberikan akses pengaduan melalui hotline dan situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.
Dukungan terhadap Pergub ini datang dari unsur legislatif. Wakil Ketua II Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo, menyebut kebijakan ini sebagai “angin segar bagi keluarga NTT” yang selama ini terbebani oleh pungutan tidak resmi.
“Pergub ini menjadi solusi nyata untuk menghadirkan pendidikan yang lebih terjangkau, bermutu dan berkeadilan. Ke depan, tidak boleh ada lagi pungutan tanpa regulasi yang jelas,” ungkap Winston.
Ia menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah akan mengawal implementasi dan sosialisasi Pergub ke seluruh sekolah di NTT agar kebijakan ini benar-benar berdampak pada masyarakat.
Peluncuran Pergub Pendanaan Pendidikan ditandai dengan pemukulan gong oleh Gubernur Melki, sebagai simbol dimulainya penerapan standar baru tata kelola pendidikan di NTT.
