KUPANG, BBC — Puluhan massa aksi Seroja yang dipimpin Ketua LP2TRI, Hendrikus Djawa, menggelar demonstrasi di Kantor Bupati Kupang, Senin (24/11/2025).
Aksi ini digelar untuk mempertanyakan kejelasan penyaluran bantuan stimulan Seroja yang tak kunjung tuntas sejak badai menerjang tahun 2021 lalu.
Awalnya aksi berlangsung kondusif. Namun situasi berubah memanas ketika massa tiba di lantai 2 dan mengetahui Bupati Kupang, Yosef Lede tidak berada di ruangannya.
Ketidakhadiran bupati membuat emosi massa meningkat, hingga aksi yang semula damai berubah menjadi tidak terkendali.
Setelah mendengarkan orasi lanjutan dari Hendrikus Djawa, massa mulai menduduki ruang rapat Bupati. Tidak lama kemudian, puluhan warga yang tergabung dalam aksi memaksa menuju ruang kerja Bupati Kupang. Mereka mendobrak pintu yang terkunci dari dalam hingga kusen pintu mengalami kerusakan.
Di dalam ruangan, beberapa staf kesekretariatan yang sedang bekerja mengaku panik dan ketakutan. Salah seorang staf yang enggan disebutkan namanya menceritakan detik-detik mencekam saat massa berusaha masuk.
“Awalnya kami dengar ada ribut-ribut di luar. Karena takut, kami memutuskan mengunci pintu dan lari ke ruangan Kabag Umum. Tapi mereka mendobrak pintu itu dengan paksa,” ungkapnya.
Menurutnya, saat massa akhirnya masuk, mereka langsung berteriak mempertanyakan keberadaan Bupati Kupang. Padahal, saat aksi berlangsung, Bupati Yosef Lede sedang menghadiri rapat di DPRD Kupang.
Massa semakin berang karena papan informasi kantor masih menunjukkan bahwa bupati berada di dalam ruangan.
Staf tersebut mengaku bukan hanya takut akan keselamatan dirinya, tetapi juga khawatir terhadap sejumlah berkas penting yang masih berada di meja kerja Bupati.
“Sampai sekarang saya belum berani kembali ke ruangan karena mereka masih duduk di depan pintu. Saya takut berkas-berkas penting hilang atau dirusak. Saya mau kembali ke kantor, tapi masih takut,” ujarnya.
Merasa terancam, staf yang berada di dalam ruang kerja Bupati Kupang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
