KUPANG ,BBC — Perjalanan menuju forum perencanaan pembangunan yang seharusnya menjadi ruang dialog harapan justru berubah menjadi kisah perjuangan yang penuh keterbatasan.

Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Fatuleu Tengah yang digelar di Desa Nonbaun pada Jumat (6/3/2026) diwarnai dengan realitas pahit tentang kondisi infrastruktur jalan yang masih memprihatinkan.

Pantauan Media yang berada langsung di lokasi menyaksikan bagaimana rombongan peserta Musrenbang, termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kupang dan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harus berhadapan dengan medan jalan yang berat, berlumpur dan menanjak.

Jalan tanah yang licin akibat hujan membuat perjalanan menuju lokasi kegiatan berubah menjadi ujian ketahanan fisik dan kesabaran.

Sejumlah kendaraan yang membawa rombongan pejabat daerah tidak mampu melanjutkan perjalanan karena terjebak dalam lumpur tebal di beberapa titik jalan. Kondisi tersebut membuat sebagian rombongan terpaksa menghentikan perjalanan di tengah jalan.

Di wilayah Desa Passi, beberapa mobil terlihat tertahan di jalur menanjak yang dipenuhi lumpur. Roda kendaraan berputar tanpa daya, seolah menegaskan betapa beratnya akses menuju Desa Nonbaun, tempat berlangsungnya forum penting yang membahas masa depan pembangunan daerah.

Dalam situasi tersebut, pemandangan yang mengharukan justru muncul dari semangat kebersamaan warga dan para peserta yang hadir. Warga setempat bersama anggota DPRD dan rombongan lainnya bahu-membahu membantu mengeluarkan kendaraan yang terjebak.

Mereka menggunakan tali untuk menarik mobil yang terperosok di lumpur, sementara sebagian lainnya mendorong dari belakang agar kendaraan dapat kembali bergerak.

Momen itu menggambarkan solidaritas yang lahir dari kesadaran bersama bahwa jalan yang mereka lalui bukan sekadar jalur fisik, melainkan jalan menuju ruang perencanaan masa depan daerah.

Namun perjuangan tersebut tidak selalu berhasil. Sebagian kendaraan akhirnya tidak mampu melanjutkan perjalanan menuju lokasi Musrenbang.

Beberapa anggota DPRD dan pejabat OPD terpaksa memilih kembali karena kendaraan yang mereka tumpangi tidak sanggup menembus medan yang semakin berat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, hanya beberapa kendaraan yang berhasil mencapai lokasi kegiatan di Desa Nonbaun.

Di antaranya kendaraan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kupang, mobil Wakil Bupati Kupang, serta kendaraan dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Kupang.

Sementara itu, kendaraan lainnya masih tertahan di jalur menuju desa, menjadi saksi bisu tentang beratnya akses infrastruktur di wilayah tersebut.

Kondisi ini secara tidak langsung menyingkap realitas yang selama ini sering luput dari perhatian.

Kabupaten Kupang selama ini dikenal memiliki wilayah dengan medan berat, terutama di kawasan Amfoang. Namun kejadian di Fatuleu Tengah menunjukkan bahwa tantangan geografis juga nyata dirasakan di wilayah lain, termasuk di desa-desa yang masih mengandalkan jalan tanah sebagai jalur utama mobilitas.

Saat musim hujan tiba, jalan tersebut berubah menjadi lumpur licin yang sulit dilalui kendaraan roda empat. Situasi ini tidak hanya menyulitkan aktivitas pemerintahan, tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat sehari-hari, mulai dari mobilitas ekonomi hingga akses pelayanan publik.

Musrenbang sendiri merupakan forum strategis dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Dalam forum ini, berbagai aspirasi masyarakat dihimpun dan dirumuskan menjadi prioritas program pembangunan di tingkat kecamatan hingga kabupaten.

Namun ironi terasa ketika forum yang membahas pembangunan justru harus dilalui melalui jalan yang masih jauh dari kata layak.
Perjuangan menarik kendaraan dari lumpur di Fatuleu Tengah pada hari itu seolah menjadi simbol nyata dari perjalanan panjang pembangunan di Kabupaten Kupang—sebuah perjalanan yang tidak selalu mulus, tetapi tetap dijalani dengan harapan, kebersamaan dan tekad untuk menghadirkan perubahan di masa depan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.