KUPANG ,BBC — Perayaan Paskah 2026 di halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Selasa (7/4/2026), tidak hanya merepresentasikan dimensi spiritual, tetapi juga menghadirkan praktik nyata inclusive governance melalui pendekatan yang lebih dialogis terhadap kritik publik.

Dalam momentum tersebut, Pemerintah Kabupaten Kupang menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp700 juta kepada 14 klasis, masing-masing menerima Rp50 juta guna mendukung pelaksanaan Sidang Klasis. Kebijakan ini mencerminkan state support mechanism terhadap institusi keagamaan yang memiliki social embeddedness kuat dalam kehidupan masyarakat.

Namun, aspek yang paling menonjol dan sarat makna terletak pada keputusan pemerintah memberikan ruang kepada Melianus Alopada—jurnalis yang selama ini dikenal vokal mengkritisi kebijakan publik—untuk menyerahkan bantuan secara simbolis. Keputusan ini bukan sekadar seremoni, melainkan representasi dari strategi pemerintah dalam merangkul kritik sebagai bagian dari proses pembangunan.

Dalam perspektif democratic governance, langkah ini menunjukkan pergeseran pendekatan dari adversarial relationship menuju collaborative engagement.

Kritik tidak lagi dipandang sebagai oposisi yang harus dijauhkan, tetapi sebagai constructive force yang diakomodasi dalam ruang publik.

Dengan kata lain, pemerintah tidak menghindari kritik, tetapi justru mengintegrasikannya dalam praktik simbolik kekuasaan.

Pelibatan Melianus Alopada menjadi indikator bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang sedang membangun pola relasi yang lebih adaptif terhadap dinamika demokrasi lokal. Ini mencerminkan pendekatan embracing dissent, di mana suara kritis tidak direpresi, melainkan dirangkul sebagai bagian dari public accountability system.

Dalam kerangka checks and balances, media tetap menjalankan fungsi sebagai watchdog institution. Namun, melalui momentum ini, terlihat adanya upaya untuk membangun mutual recognition antara pemerintah dan media. Kepercayaan yang diberikan kepada jurnalis kritis dalam seremoni resmi menjadi simbol bahwa kritik memiliki legitimasi dalam tata kelola pemerintahan.

Kehadiran Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama Bupati Kupang Yosef Lede dan Wakil Bupati Aurum Obe Titu Eki, memperkuat legitimasi politik kegiatan ini sebagai bagian dari multi-level governance.

Ini menunjukkan bahwa pendekatan merangkul kritik bukan sekadar gestur lokal, tetapi bagian dari orientasi kepemimpinan yang lebih luas.

Respons publik terhadap momen ini menunjukkan penerimaan yang positif. Salah satu pengunjung menyebut bahwa pelibatan jurnalis kritis dalam penyerahan bantuan menghadirkan pesan kuat tentang rekonsiliasi sosial—bahwa perbedaan posisi antara kritik dan kekuasaan tidak harus berujung pada jarak, tetapi dapat dipertemukan dalam semangat kolaborasi.

Dalam perspektif good governance, langkah ini menegaskan penguatan prinsip participatory governance, transparency dan inclusivity. Pemerintah Kabupaten Kupang menunjukkan bahwa ruang publik tidak eksklusif, melainkan terbuka bahkan bagi aktor yang selama ini berada dalam posisi kritis.

Di sisi lain, bantuan kepada klasis tetap menjadi instrumen penting dalam memperkuat social cohesion dan community resilience. Organisasi keagamaan berperan sebagai intermediate institutions yang menjembatani kepentingan negara dan masyarakat dalam pembangunan berbasis nilai.

Pelibatan Melianus Alopada dalam penyerahan bantuan Paskah 2026 menegaskan satu pesan kunci: pemerintah tidak hanya menerima kritik, tetapi mulai merangkulnya sebagai bagian dari energi pembangunan.

Dalam kerangka mature local democracy, relasi antara kritik dan kekuasaan bergerak menuju constructive partnership, di mana public trust dibangun bukan dengan meniadakan perbedaan, tetapi dengan mengelolanya secara terbuka, inklusif dan berkeadaban.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.