KUPANG ,BBC — Dalam kerangka pembangunan daerah yang berorientasi pada keberlanjutan (sustainable development), keluarga diposisikan sebagai entitas fundamental yang menentukan kualitas peradaban.
Dari ruang domestik yang kerap dipandang sederhana, sesungguhnya lahir fondasi nilai, etika serta kapasitas sumber daya manusia yang akan membentuk arah masa depan suatu daerah.
Dalam lanskap ini, perempuan—melalui kelembagaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)—menempati posisi strategis sebagai aktor perubahan yang bekerja dalam senyap, namun berdampak luas dan berjangka panjang.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan se-Kabupaten Kupang yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kupang, pada Selasa (14/4/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, dan turut dihadiri Bupati Kupang, Yosef Lede, selaku Pembina Tim Penggerak PKK Kabupaten Kupang, bersama jajaran pimpinan perangkat daerah dan unsur pemangku kepentingan lainnya.
Pelantikan ini tidak semata dimaknai sebagai agenda seremonial administratif, melainkan sebagai afirmasi terhadap mandat sosial yang melekat pada gerakan PKK.
Ia merupakan titik konsolidasi kelembagaan sekaligus momentum revitalisasi peran perempuan dalam memperkuat basis pembangunan berbasis keluarga.
Dalam konteks ini, PKK tidak hanya berfungsi sebagai organisasi pendamping, tetapi sebagai social capital yang menggerakkan transformasi dari level mikro menuju dampak makro.
Dalam arahannya, Yosef Lede menegaskan bahwa keberadaan Tim Penggerak PKK memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pembangunan berbasis keluarga di Kabupaten Kupang.
Menurutnya, program-program PKK secara inheren menyentuh dimensi kehidupan masyarakat yang paling esensial.
“Sebagai Pembina Tim Penggerak PKK saya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan penuh, termasuk dalam hal penganggaran guna menjamin berjalannya 10 Program Pokok PKK secara optimal. Dukungan anggaran yang memadai harus diarahkan untuk program prioritas seperti penurunan stunting, peningkatan ketahanan pangan keluarga, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas Pendidikan dan Kesehatan keluarga”, ujar Yosef Lede.
Pernyataan tersebut mencerminkan pendekatan kebijakan publik yang berbasis integrasi antara policy support dan program implementation.
Ia menekankan pentingnya keberpihakan anggaran sebagai instrumen strategis dalam memastikan keberlanjutan program. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, hal ini menunjukkan komitmen terhadap prinsip evidence-based policy dan outcome-oriented governance.
Lebih lanjut, Yosef Lede menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah dan para camat untuk menghadirkan dukungan konkret melalui program terintegrasi dan alokasi anggaran yang berpihak pada penguatan gerakan PKK.
Ia menegaskan bahwa PKK tidak boleh terjebak dalam simbolisme kelembagaan, melainkan harus menghasilkan dampak nyata yang terukur bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kepada para Ketua Tim Penggerak PKK kecamatan yang baru dikukuhkan saya menyempaikan selamat atas Amanah yang diterima, Amanah tersebut bukan sekedar jabatan, melainkan tanggung jawab moral untuk hadir di Tengah – Tengah masyarakat untuk mendengarkan kebutuhan mereka serta menjadi penggerak utama dalam meningkatkan kualitas hidup keluarga” jelas Yosef Lede.
Sementara itu, Wakil Bupati Kupang, Aurum Obe Titu Eki dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat keberlanjutan program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga di tingkat kecamatan.
Ia mengakui adanya kekosongan jabatan di beberapa wilayah yang berdampak pada belum optimalnya fungsi monitoring, evaluasi dan pembinaan kelembagaan PKK.
“Melalui pelantikan ini saya berharap kelembagaan Tim Penggerak PKK di Kecamatan dapat Kembali berjalan optimal serta mampu melaksanakan program – program PKK yang terimplementasikan dalam 10 Program Pokok PKK secara nyata dan berkelanjutan”, ujar Aurum Obe Titu Eki.
Dalam elaborasinya, Aurum menegaskan bahwa PKK merupakan mitra strategis pemerintah yang memiliki kontribusi signifikan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan kesehatan keluarga, pemberdayaan ekonomi masyarakat serta ketahanan sosial. Oleh karena itu, pelantikan ini diposisikan sebagai bagian dari strategi responsif terhadap isu-isu prioritas daerah, khususnya percepatan penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Saya mengharapkan agar para Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan yang baru dikukuhkan dapat menjalankan Amanah ini dengan penuh tanggung jawab, dedikasi dan semangat pengabdian, serta mampu membangun sinergi dengan Pemerintah Kecamatan dan seluruh elemen masyarakat”, jelasnya.
Secara konseptual, penguatan peran PKK mencerminkan paradigma pembangunan yang inklusif, partisipatif dan berbasis komunitas (community-based development).
Ketika keluarga diberdayakan, maka masyarakat akan memiliki kapasitas adaptif yang lebih tinggi dalam menghadapi dinamika sosial dan ekonomi.
Di sinilah pentingnya sinergi antara negara dan masyarakat sebagai dua entitas yang saling melengkapi dalam membangun kesejahteraan yang berkeadilan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, Asisten I Sekda Kabupaten Kupang Guntur Subu Taopan, Asisten II Sekda Kabupaten Kupang Charles Banamtuan, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Kupang Maria Sanam–Babanong, para pimpinan OPD, seluruh camat, serta jajaran pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Kupang.
Di balik prosesi pelantikan ini, tersimpan makna yang lebih dalam—bahwa setiap amanah adalah panggilan etik yang menuntut kehadiran nyata di tengah masyarakat.
Sebab pembangunan yang sejati tidak selalu lahir dari kebijakan yang megah, melainkan dari ketekunan yang tumbuh di dalam keluarga:
dalam doa yang lirih, dalam kerja yang tak terlihat dan dalam cinta yang diam-diam membangun peradaban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
