KUPANG,BBC — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang mulai mengambil langkah awal dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Oesusu, Kecamatan Takari.

Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Yupiter Selan menegaskan bahwa proses hukum telah bergerak dan seluruh data terkait laporan tersebut sedang dikumpulkan secara menyeluruh.

Dalam pernyataannya kepada media melalui pesan WhatsApp pada Jumat (21/11/2025), Yupiter Selan mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah memulai tahapan pengumpulan data dan informasi.

Ia memastikan bahwa setiap temuan akan diproses sesuai aturan dan tanpa toleransi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Sehubungan dengan laporan tersebut, kejaksaan masih mengumpulkan data dan informasi,” tegas Yupiter Selan.

Dalam pesannya yang singkat namun tegas, Yupiter Selan mengirimkan sinyal kuat bahwa Kejaksaan tidak akan ragu bertindak apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam pengelolaan dana desa.

Kebijakan tegas ini memperlihatkan komitmen Kejaksaan Negeri Kupang untuk menegakkan hukum, terlebih karena dana desa adalah anggaran strategis yang diperuntukkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, setiap indikasi penyimpangan harus ditangani serius.

Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Oesusu menjadi perhatian publik karena laporan sebelumnya menyebutkan:
Program yang tidak dikerjakan,
Proyek mangkrak,
Dana ketahanan pangan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi,
Proyek fisik tanpa RAB dan tanpa papan informasi,
Dana bantuan masyarakat yang tidak pernah disalurkan.

Karena itu, pernyataan tegas Kajari Yupiter Selan menjadi angin segar bagi masyarakat yang menginginkan proses hukum berjalan jujur dan transparan.

Kejari Kabupaten Kupang menegaskan bahwa seluruh data dan informasi yang masuk akan diuji kebenarannya. Apabila ditemukan bukti kuat, maka kasus akan naik ke tahap penyelidikan hingga penindakan.

Dengan langkah awal yang sudah dimulai ini, publik menunggu kelanjutan proses hukum yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran atas dugaan skandal Dana Desa Oesusu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.