KUPANG,BBC — Penelusuran dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan strategis perbatasan semakin intensif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Selan secara resmi menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) kepada penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk melakukan pengumpulan data, dokumen dan bukti terkait pembangunan jalan negara ruas Noelelo–Oepoli, yang dikerjakan pada tahun 2021 dengan nilai kontrak mencapai Rp109 miliar

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kajari Kupang di lokasi proyek, Kecamatan Amfoang Timur.

Dari pemantauan lapangan, ditemukan indikasi kuat penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontraktual, yang berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan dan menimbulkan kerugian negara.

“Pada sidak Sabtu, 8 November 2025, ditemukan dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi. Oleh karena itu, pendalaman dan pengujian material sangat diperlukan. Sprintug telah diterbitkan sebagai dasar hukum penyidikan awal,” tegas Yupiter Selan saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2025).

Setelah penerbitan Sprintug, penyidik Tipidsus segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) NTT dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

“Kami telah meminta klarifikasi serta mempelajari dokumen kontrak dan data teknis yang relevan. Semua bukti sedang dianalisis secara komprehensif,” jelas Yupiter.

Tahapan klarifikasi ini menjadi fase awal untuk memastikan kesesuaian antara dokumen kontraktual dengan kondisi fisik lapangan sebelum penyelidikan resmi dilanjutkan.

“Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan formal,” tambahnya.

Menurut Kajari Kupang, sidak lapangan di ruas jalan perbatasan mengungkap sejumlah kejanggalan konstruksi. Namun, keterbatasan kewenangan hanya memungkinkan Kejari menangani segmen yang berada di wilayah hukum Kabupaten Kupang.

“Di Oepoli terdapat dua segmen pekerjaan. Karena wilayah hukum terbagi antara Kabupaten Kupang dan TTU, kami hanya menangani satu segmen,” ujar putra berdarah Timor

Beberapa dugaan kejanggalan yang teridentifikasi meliputi:

Material konstruksi tidak memenuhi standar teknis,

Potensi pengurangan volume pekerjaan,

Hasil pekerjaan tidak sebanding dengan nilai kontrak.

Pembangunan ruas jalan Noelelo–Oepoli dilakukan melalui dua tahap oleh perusahaan PT Naviri Konstruksi dan PT Alam Indah pada 2019 dan 2021. Total nilai proyek yang bersumber dari APBN mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Ruas jalan ini menjadi bagian dari jalan sabuk merah sektor barat, menghubungkan Napan–Oepoli, dan berfungsi sebagai akses vital transportasi darat bagi puluhan kecamatan yang selama ini mengalami keterisolasian.

Yupiter Selan menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan profesional, akuntabel dan berbasis fakta lapangan serta dokumen resmi. Jika ditemukan bukti kuat, kasus ini berpotensi berlanjut ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

“Kami bekerja secara profesional dan transparan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yupiter.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.