KUPANG, BBC — Pagi itu, halaman Kantor Bupati Kupang seolah menjadi ruang bernafasnya kembali nilai-nilai leluhur.
Dalam udara yang hening namun mengandung gema kearifan, Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki membuka secara resmi Workshop Lembaga Adat Desa tentang Pelestarian Adat Istiadat Tingkat Kabupaten Kupang Tahun 2025.
Kegiatan ini menghimpun para Ketua Lembaga Adat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kupang; mereka yang menjadi penjaga ingatan kolektif masyarakat, penyambung suara nenek moyang dan pilar identitas di tengah perubahan sosial yang terus bergerak.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Aurum Titu Eki menegaskan posisi strategis Lembaga Adat Desa sebagai institusi sosial yang tidak hanya melestarikan ritual, tetapi juga mengelola dinamika sosial dengan kearifan lokal.
Ia memandang adat sebagai modal sosial, arsip spiritual dan instrumen moral yang memberi arah bagi masyarakat.
“Lembaga Adat perlu bermitra dengan Pemerintah Desa dalam merencanakan, mengarahkan dan menyinergikan program pembangunan,” ujarnya.
“Termasuk dalam memperkuat peran adat dalam penyelesaian sengketa berdasarkan nilai dan hukum adat setempat.”
Ungkapan tersebut selaras dengan literatur antropologi kontemporer yang menempatkan lembaga adat sebagai aktor penting dalam governance lokal—karena adat bukan sekadar ritual, tetapi mekanisme sosial yang menyeimbangkan harmoni komunitas.
Kata-kata Aurum meluncur lembut, namun membawa bobot filosofis—mengajak masyarakat menoleh ke jejak leluhur sebagai cermin kebijaksanaan.
Aurum menegaskan bahwa pembangunan desa tidak mungkin tumbuh tanpa lokal.
“Bekerja sama dalam menjalankan roda pembangunan, pemerintahan serta pelayanan kemasyarakatan, terutama yang menyangkut urusan adat dan tradisi,” tandasnya.
Melalui pernyataan itu, tampak adanya ajakan untuk membangun kolaborasi yang kokoh—seperti sepotong tenun ikat Timor, yang baru menjadi indah ketika setiap helai benang saling menguatkan.

Wabup Aurum juga menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai seperti etika, adab, gotong royong, dan keseimbangan ekologis serta sosial, agar identitas masyarakat tidak hanyut dalam derasnya modernisasi.
Ketua Panitia dari Dinas PMD Kabupaten Kupang, Markus Otu menjelaskan bahwa workshop ini dirancang sebagai ruang intelektual sekaligus ruang kultural untuk memperkuat pelestarian adat yang berbasis data.
Di era digital, upaya pelestarian budaya menuntut metode pendokumentasian yang lebih sistematis dan berkelanjutan.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini meliputi:
1.Menyusunan dokumen inventarisasi dan digitalisasi adat istiadat desa,
2.Pelatihan seni dan adat bagi generasi muda,
3.Penyelenggaraan festival budaya desa minimal setahun sekali,
4.Peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan adat,
5.Penyusunan laporan monitoring dan evaluasi yang disampaikan kepada Pemerintah Desa.

Agenda ini menunjukkan bahwa adat tidak hanya diwariskan secara lisan, tetapi juga diperkuat melalui metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah pembukaan, workshop dilanjutkan dengan presentasi para narasumber:
Plt. Kadis PMD Mesak Elfeto,
Kepala Bidang Kelembagaan, Partisipasi dan Pengembangan Masyarakat, Yerobeam Mooy,
Pejabat Fungsional dari Bagian Hukum Setda Kupang, Silvester Leda.
Mereka membahas aspek regulasi adat, penguatan kelembagaan, manajemen konflik berbasis kearifan lokal, hingga strategi dokumentasi budaya yang komprehensif.
Pendekatan ini memperlihatkan bahwa adat diperlakukan bukan sebagai artefak masa lalu, tetapi sebagai ilmu pengetahuan sosial, sumber identitas, sekaligus instrumen pembangunan.
Pada penutup acara, tersirat keyakinan bahwa adat adalah cahaya yang membentuk karakter masyarakat Kupang. Ia adalah kompas yang mengarahkan masyarakat dalam merawat keseimbangan antara pembangunan dan tradisi.
Workshop ini bukan sekadar kegiatan formal, tetapi sebuah perjumpaan spiritual antara masa lalu dan masa depan, antara nilai adat dan ilmu pengetahuan modern, antara suara tua dan aspirasi generasi muda.
Dalam narasi budaya Timor, pepatah selalu menyimpan hikmah:
“Adat dijaga, leluhur dihormati, masyarakat sejahtera—dan tanah pun memberkati.”
Workshop ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa jejak tradisi tidak akan hilang, melainkan terus hidup dalam denyut setiap generasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
