BB – Dalam upaya mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Nickson Taebenu, SH, selaku Kepala Biro Divisi Investigasi Bantuan Hukum (Divkum Bhindo) Kabupaten Kupang, menegaskan komitmennya untuk membantu rakyat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum.

Dengan semangat “Hidup Harus Menjadi Berkat”, LBH Divkum Bhindo membuka layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, baik dalam kasus pidana maupun perdata.

Nickson Taebenu memahami bahwa banyak masyarakat yang enggan mencari bantuan hukum karena faktor biaya dan ketidaktahuan akan hak-haknya. Oleh karena itu, LBH Divkum Bhindo hadir untuk memberikan pendampingan hukum tanpa biaya bagi mereka yang kurang mampu.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa hukum adalah hak semua orang, bukan hanya mereka yang mampu membayar pengacara. LBH Divkum Bhindo hadir untuk memberikan solusi dan keadilan bagi mereka yang membutuhkan,” ujar Nickson dengan penuh keyakinan.

LBH Divkum Bhindo Kabupaten Kupang berkomitmen memberikan layanan konsultasi hukum gratis dengan waktu operasional kantor dari pukul 08.00 pagi hingga 22.00 malam. Namun, bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat, layanan WhatsApp dan telepon dapat diakses 24 jam penuh.

“Masalah hukum bisa datang kapan saja, dan kami siap membantu kapan pun masyarakat membutuhkan. Kami ingin mereka merasa aman dan didukung,” tambahnya.

Dari Litigasi hingga Non-Litigasi: LBH Divkum Bhindo Siap Kawal Kasus Masyarakat

Bantuan hukum yang diberikan oleh LBH Divkum Bhindo meliputi:

Litigasi: Pendampingan di pengadilan dalam kasus pidana maupun perdata.

Non-Litigasi: Mediasi, penyuluhan hukum, serta advokasi bagi masyarakat yang memerlukan penyelesaian hukum di luar jalur pengadilan.

Menurut Nickson, pendekatan litigasi dan non-litigasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga mendapatkan solusi hukum yang terbaik sesuai dengan permasalahan yang mereka hadapi.

Nickson juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kupang untuk menyebarkan informasi ini, agar semakin banyak warga yang mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan hukum gratis ini.

“Tolong Bapa/Mama, Kaka, dan Adik sekalian, beri tahu keluarga, sahabat, dan tetangga kita bahwa ada bantuan hukum gratis di LBH Divkum Bhindo. Negara telah memberikan hak ini kepada kita, jadi manfaatkan sebaik mungkin,” tegasnya.

Salah satu warga yang telah mendapatkan bantuan hukum, Yosefina L., 38 tahun, mengungkapkan rasa syukurnya setelah mendapatkan pendampingan dari LBH Divkum Bhindo.

“Saya mengalami masalah warisan dan hampir kehilangan hak saya. Awalnya saya bingung harus bagaimana, tetapi setelah mendapatkan bantuan dari LBH Divkum Bhindo, saya mendapatkan keadilan tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Ini sangat membantu kami masyarakat kecil,” ujarnya.

Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan ini bisa langsung datang ke kantor LBH Divkum Bhindo Kabupaten Kupang di Jalan Oebaboa, Kota Kupang.

Untuk konsultasi jarak jauh atau bantuan darurat, masyarakat bisa menghubungi 08XXXXXXXXXX melalui WhatsApp atau telepon.

Dengan hadirnya layanan ini, LBH Divkum Bhindo semakin membuktikan bahwa hukum bukan hanya milik mereka yang berduit, tetapi juga hak bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hidup Harus Menjadi Berkat: LBH Divkum Bhindo Siap Mengawal Keadilan untuk Rakyat.