BB – Di tengah hingar-bingar program pembangunan dan pencitraan, muncul satu pertanyaan tajam yang mengguncang fondasi keadilan agraria di Kabupaten Kupang.

Siapa yang sesungguhnya melepas hak atas tanah Rumah 2100 di Oelkuku, Desa Camplong 2, Kecamatan Fatuleu? Negara? Masyarakat adat? Atau pihak tak dikenal yang diam-diam menyelipkan nama mereka dalam dokumen negara?

Mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki berani bersuara, sementara banyak pejabat lain memilih diam seribu bahasa.

Ia mempertanyakan keabsahan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Kupang dan dibagikan kepada sebagian warga pada tahun 2024.

Ia tidak basa-basi: Jika tidak ada pelepasan hak yang sah, maka sertifikat itu cacat hukum dan layak digugurkan.

Ini bukan soal politik. Ini soal kebenaran. Sertifikat tanah bukanlah barang sembarangan. Ia adalah bukti kekuasaan atas ruang hidup, tempat orang membangun rumah, membesarkan anak, dan menggantungkan masa depan.

Bagaimana mungkin negara seenaknya membagikan sertifikat tanpa bisa menjelaskan siapa pemilik sebelumnya?

Pelepasan hak (PH) adalah syarat mutlak. Tanpa PH, tidak ada dasar hukum. Tanpa dasar hukum, berarti ada permainan kotor.

Apakah BPN Kabupaten Kupang telah menjadi alat dari kepentingan tertentu? Apakah tanah rakyat diam-diam digadaikan atas nama pembangunan?
Kabupaten Kupang tidak butuh proyek yang dibangun di atas kebohongan.

Jika sertifikat Rumah 2100 diterbitkan tanpa prosedur yang sah, maka ini adalah bukti bahwa rakyat bukan lagi tuan di tanahnya sendiri.

Negara malah berubah menjadi perampas hak, menyamar lewat legalitas palsu.
Masyarakat adat Fatuleu dan warga Camplong harus bangkit. Mereka harus bersatu mempertanyakan proses ini secara hukum dan moral.

Tanah warisan leluhur tidak boleh diklaim oleh negara tanpa transparansi dan bukti yang sah. Jika negara benar, tunjukkan dokumen pelepasan hak. Kalau tidak ada, cabut sertifikatnya dan adili yang terlibat
Ini bukan ancaman, ini peringatan.

Jangan biarkan Kabupaten Kupang menjadi ladang permainan mafia tanah berkedok pembangunan.
Tanah bukan untuk diperdagangkan di meja gelap

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.