Kupang, BBC — Pemerintah Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola birokrasi yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kupang yang berlangsung pada Rabu (18/2/2026) di Ruang Utama Gedung DPRD Kabupaten Kupang.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kupang bersama jajaran pimpinan perangkat daerah, antara lain Sekretaris Daerah Teldi Sanam, Asisten I Guntur Taopan, serta Asisten III Pieter Sabaneno.
Forum dipimpin oleh Ketua DPRD Daniel Taimenas didampingi Wakil Ketua I Tome Da Costa dan Wakil Ketua II Sofia De Haan, serta diikuti anggota dewan Kabupaten Kupang.
Dalam pemaparannya, Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa kebijakan mutasi dan penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas aparatur sipil negara.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi sistem merit yang menempatkan kompetensi, latar belakang pendidikan dan kebutuhan organisasi sebagai dasar utama dalam pengambilan keputusan.
Penegasan tersebut berkaitan dengan pelantikan sejumlah pejabat struktural, termasuk 24 camat dan 17 lurah yang memiliki latar belakang pendidikan pemerintahan.
Menurutnya, penempatan pejabat yang sesuai kompetensi merupakan langkah strategis untuk membangun sistem kerja birokrasi yang lebih efektif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Bupati juga menyoroti bahwa setiap perubahan dalam struktur jabatan tentu memiliki konsekuensi organisatoris. Oleh karena itu, pemerintah daerah tetap memastikan perlindungan hak-hak kepegawaian bagi aparatur yang mengalami pergeseran jabatan, termasuk melalui penempatan pada posisi lain yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kualifikasi masing-masing.
Dalam konteks administrasi kepegawaian, ia menegaskan bahwa koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara, terus dilakukan melalui sistem resmi yang berlaku. Dengan demikian, informasi mengenai adanya pemblokiran sistem dinyatakan tidak benar.
Selain membahas aspek penataan birokrasi, Bupati turut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun Kabupaten Kupang secara berkelanjutan.
Ia menyampaikan bahwa komunikasi yang terbuka dan konstruktif merupakan fondasi utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan daerah secara sistematis dan berkeadilan.
Terkait kesejahteraan aparatur, Bupati menegaskan bahwa hak-hak pegawai, termasuk gaji dan tunjangan, tidak boleh terganggu oleh dinamika kebijakan organisasi.
Setelah penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, seluruh mekanisme pembayaran hak pegawai dan pelaksanaan program pembangunan telah berjalan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, ia mengakui adanya keterbatasan kapasitas fiskal daerah, namun pemerintah tetap berupaya memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat guna memperoleh dukungan pendanaan melalui berbagai skema, seperti Dana Alokasi Khusus, Instruksi Presiden dan sumber bantuan lainnya.
Sementara itu, pimpinan DPRD Kabupaten Kupang, Danial Taimenas menyampaikan bahwa RDP dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan laporan sejumlah aparatur sipil negara terkait penataan jabatan.
Forum tersebut dinilai penting untuk memperoleh penjelasan langsung dari pemerintah sekaligus memastikan adanya langkah penyelesaian yang transparan dan akuntabel.
Rapat dengar pendapat berlangsung dalam suasana dialogis dan substantif, mencerminkan komitmen bersama antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam memperkuat reformasi birokrasi yang berintegritas, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan.
