Kupang, BBC — Pemerintah Desa Oh’aem II, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, menggelar rapat terbatas yang difokuskan pada realisasi anggaran ketahanan desa untuk memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Agenda ini dipandang sebagai bagian dari kerangka long-term economic strategy yang menempatkan kemandirian desa sebagai pilar pembangunan berkelanjutan.

Rapat berlangsung di Aula Kantor Desa Oh’aem II, dipimpin oleh Alexander Ataupah Sekretaris Desa sekaligus Acting Head of Village (Plt Kepala Desa), Jumat 29 Agustus 2025

Forum ini melibatkan unsur pemerintahan desa, Camat, Koordinator Kecamatan (Koorcam), Village Facilitators (Pendamping Lokal Desa/PLD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta perangkat RT dan RW.

Dalam forum ini merepresentasikan bentuk konsolidasi kelembagaan dalam rangka memperkuat institutional capacity building di tingkat desa.

Dalam keterangannya, Alexander Ataupah menekankan bahwa tujuan utama rapat adalah membangun pola pengelolaan anggaran yang berlandaskan pada prinsip transparency, accountability, efficiency dan effectiveness.

Menurutnya, realisasi anggaran ketahanan desa tidak boleh hanya dipahami sebagai proses administratif, melainkan sebagai instrumen policy implementation yang menentukan arah pembangunan desa dalam jangka panjang.

“Kami berharap realisasi anggaran ketahanan yang dialokasikan untuk BUMDes Oh’aem II dapat benar-benar berjalan tepat sasaran, transparan serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan prinsip good governance, dana desa harus menjadi motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan,” ungkap Ataupah

Meskipun forum ini tidak melibatkan masyarakat dalam jumlah besar, langkah tersebut dinilai krusial. Hal ini sejalan dengan konsep participatory governance, di mana penguatan peran aktor kelembagaan di tingkat desa menjadi fondasi bagi keberhasilan pembangunan.

Rapat terbatas diposisikan sebagai bagian dari decision-making process untuk memastikan arah kebijakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Alexander Ataupah menambahkan bahwa BUMDes memiliki fungsi ganda, yakni sebagai economic entity dan sekaligus social enterprise.

Artinya, lembaga desa ini tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pada social impact yang berkelanjutan. Oleh karena itu, penggunaan dana harus berfokus pada penciptaan nilai ekonomi sekaligus memperkuat resilience dan sustainability desa.

Lebih lanjut, rapat juga membahas urgensi policy harmonization antara pemerintah desa, perangkat kelembagaan dan pendamping desa.

Hal ini dimaksudkan agar penggunaan anggaran sejalan dengan target sustainable development goals (SDGs), khususnya dalam dimensi no poverty, decent work dan economic growth.

Dengan cara ini, BUMDes dapat menjadi instrumen pembangunan desa yang berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang.

Prinsip good village governance menjadi kerangka utama yang ditegaskan dalam rapat. Transparansi anggaran dipandang sebagai instrumen kepercayaan publik, sehingga masyarakat desa meyakini bahwa dana yang dikelola tidak hanya sekadar memenuhi prosedur, tetapi sungguh diarahkan pada kepentingan bersama. Hal ini sekaligus membangun public trust sebagai modal sosial bagi pembangunan desa.

Ke depan, pemerintah Desa Oh’aem II bersama BUMDes berkomitmen menyusun strategic roadmap yang menitikberatkan pada ketahanan pangan, diversifikasi ekonomi dan community empowerment.

Dengan strategi berbasis sustainability dan inclusivity ini, Desa Oh’aem II berharap mampu menjadi model pembangunan desa modern yang menempatkan masyarakat sebagai pusat gravitasi pembangunan.