KUPANG,BBC – Kabupaten Kupang saat ini berada pada fase penentuan arah pembangunan yang sangat strategis. Hal ini tercermin dalam pembukaan Sidang II Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Kupang Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kupang, Kompleks Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Rabu (13/8/2025).

Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, dan dihadiri langsung oleh Bupati Kupang Yosef Lede serta Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki.

Sidang tersebut memuat dua agenda utama yang saling berkaitan erat, yakni Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kupang 2025–2029.

Secara konseptual, APBD merepresentasikan capaian dan evaluasi masa lalu, sedangkan RPJMD berfungsi sebagai kompas yang mengarahkan pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Dalam sambutannya, Bupati Yosef Lede menyampaikan rasa syukur dan apresiasi mendalam atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kupang meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024.

Pencapaian ini, menurutnya, bukanlah sekadar pengakuan administratif, melainkan bukti konkret bahwa tata kelola keuangan daerah telah memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi dan kepatuhan pada regulasi nasional.

“Capaian WTP ini adalah fondasi kepercayaan publik bahwa pengelolaan APBD Kabupaten Kupang benar-benar berpihak pada rakyat dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Yosef Lede.

Ia menambahkan bahwa penyampaian nota perhitungan dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan perwujudan amanah undang-undang yang menjamin keterbukaan informasi publik.

Bupati Yosef Lede menekankan bahwa pembahasan RPJMD Kabupaten Kupang 2025–2029 merupakan agenda fundamental yang tidak hanya merumuskan program kerja, tetapi juga membangun visi kolektif Menuju Kabupaten Kupang Emas. Dokumen ini disusun melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, top-down dan bottom-up, melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara inklusif.

RPJMD tersebut telah diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029 yang mengusung Asta Cita Indonesia Emas, serta RPJMD Provinsi NTT 2025–2029 yang mengangkat Dasa Cita Ayo Bangun NTT.

Keselarasan ini diyakini akan mengoptimalkan sumber daya, membangun sinergi kebijakan lintas sektor dan memperkuat posisi strategis Kabupaten Kupang sebagai koridor selatan Indonesia sekaligus gerbang perbatasan negara.
“RPJMD ini bukan hanya kumpulan data, angka, atau rencana program, melainkan kontrak sosial dan politik antara Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pelaksanaannya akan menentukan wajah Kabupaten Kupang lima tahun ke depan,” ujar Yosef Lede penuh keyakinan.

Bupati Yosef Lede menutup dengan ajakan kolaboratif: “Hanya melalui kerja sama yang erat, pemahaman yang mendalam, dan ketulusan untuk bergandengan tangan, kita dapat membangun Kabupaten Kupang menuju masa depan yang gemilang.”

Dengan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif, Kabupaten Kupang memiliki peluang besar untuk menjadikan visi Kabupaten Kupang Emas bukan sekadar slogan, melainkan realitas pembangunan yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Setelah sambutan Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, menegaskan bahwa sidang paripurna ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah, terutama dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD 2024.

Menurutnya, momen ini menjadi signifikan karena merupakan tahun pertama kepemimpinan Yosef Lede dan Aurum Titu Eki, sehingga dapat dijadikan tolok ukur awal keberhasilan pelaksanaan visi dan misi yang telah dituangkan dalam RPJMD.

DPRD, kata Taimenas, memberikan apresiasi atas capaian WTP yang merefleksikan kerja keras seluruh perangkat daerah. Namun demikian, DPRD juga memanfaatkan forum ini untuk mencermati capaian program, menilai realisasi pendapatan dan belanja, serta memberikan rekomendasi konstruktif agar pengelolaan APBD ke depan menjadi lebih efisien, akuntabel dan tepat sasaran.

Daniel Taimenas menambahkan bahwa pembahasan RPJMD telah melalui proses kajian teknis oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) bersama pemerintah daerah, tim perancang dari Kementerian Hukum, serta pemangku kepentingan teknis lainnya.

“RPJMD adalah dokumen komitmen bersama untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Kupang yang sejahtera, berkeadilan dan berbudaya,” tegasnya.

Sidang ini menjadi momentum yang menegaskan bahwa Kabupaten Kupang berada di persimpangan strategis antara evaluasi kinerja masa lalu dan penentuan arah pembangunan masa depan.

Pertanggungjawaban APBD 2024 mencerminkan keberhasilan dan tantangan yang telah dihadapi, sementara RPJMD 2025–2029 menjadi panduan strategis untuk membangun masa depan yang progresif, inklusif dan berkelanjutan.