KUPANG, BBC — Sejarah tidak selalu tertulis dalam lembaran buku, tidak selalu terukir dalam prasasti dan tidak selamanya tersimpan di balik bangunan megah. Terkadang, sejarah justru berdiam dalam keheningan gua, melekat pada bebatuan, serta menyimpan jejak kehidupan masa lalu yang menunggu untuk dipahami oleh generasi masa kini.
Di Kabupaten Kupang, dua situs bersejarah, yakni Gua Jepang Fatusuba di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu dan Gua Nuat Bkau di Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, kini mulai menapaki perjalanan menuju pengakuan sebagai situs cagar budaya.
Langkah penting tersebut ditandai dengan penyerahan Naskah Rekomendasi Kajian Cagar Budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun fondasi pelestarian sejarah, perlindungan warisan budaya, sekaligus menjaga identitas dan memori kolektif masyarakat Kabupaten Kupang.
Dalam kegiatan tersebut, sambutan Bupati Kupang, Yosef Lede, dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, dalam Rapat Penyerahan Naskah Rekomendasi Kajian Cagar Budaya yang dihadiri Ibu Deasy M.C. Ballo-Foeh, Asisten I, Ketua beserta jajaran Tim Ahli Cagar Budaya, para kepala bidang, camat, pamong budaya, kepala desa, serta jajaran Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Yosef Lede menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Tim Ahli Cagar Budaya serta seluruh tim pelaksana kajian yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dedikasi dan keahlian dalam menyusun naskah rekomendasi tersebut.
Menurut Bupati, pekerjaan pelestarian sejarah bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab antargenerasi untuk memastikan bahwa warisan masa lalu tidak terhapus oleh perubahan zaman.
Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa naskah rekomendasi kajian yang diserahkan bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut merupakan fondasi hukum, ilmiah dan kultural yang sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melangkah menuju tahapan berikutnya.
Melalui rekomendasi tersebut, pemerintah daerah memiliki pijakan yang lebih kuat untuk melanjutkan proses penetapan status cagar budaya secara sah oleh kepala daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelestarian cagar budaya.
Di balik proses kajian ilmiah tersebut, terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap peninggalan sejarah memperoleh perhatian, perlindungan dan pengelolaan yang sesuai dengan nilai penting yang dikandungnya.
Sebab, warisan budaya bukan hanya benda peninggalan masa lampau. Di dalamnya terdapat identitas, perjalanan kehidupan, pengetahuan, serta ingatan kolektif yang membentuk karakter suatu daerah.
Salah satu bagian penting dalam sambutan Bupati Kupang adalah penegasan mengenai posisi strategis dua naskah rekomendasi tersebut dalam perjalanan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Kupang.
Disampaikan bahwa dua naskah rekomendasi kajian yang diserahkan merupakan langkah pertama Kabupaten Kupang untuk menetapkan situs cagar budaya dari sekitar 36 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang tersebar di wilayah Kabupaten Kupang.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa Kabupaten Kupang memiliki kekayaan peninggalan sejarah dan budaya yang membutuhkan perhatian serius, kajian mendalam, serta langkah perlindungan secara berkelanjutan.
Namun, langkah pertama ini tidak boleh berhenti sebagai seremoni penyerahan dokumen. Ia harus menjadi titik tolak bagi pembangunan sistem pelestarian budaya yang terencana, berbasis kajian ilmiah, memiliki kepastian hukum, serta melibatkan masyarakat sebagai pemilik ruang sejarah dan kebudayaan.
Sebab, sebuah warisan sejarah dapat kehilangan maknanya apabila generasi penerus tidak lagi mengenal, memahami dan merawat keberadaannya.
Bupati Yosef Lede juga mengingatkan bahwa tanggung jawab terhadap warisan budaya tidak berhenti pada perlindungan dan penyelamatan fisik semata.
Lebih dari itu, pemerintah daerah harus mampu mengemas nilai-nilai sejarah dan kebudayaan untuk pengembangan serta pemanfaatan yang berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, sinergi antara sektor kebudayaan dan pariwisata memiliki peran strategis. Cagar budaya yang dikelola secara baik dapat menjadi daya tarik pariwisata berbasis budaya yang edukatif, sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi kreatif bagi masyarakat lokal.
Akan tetapi, pemanfaatan ekonomi tersebut harus tetap memperhatikan keaslian, nilai historis, kelestarian dan kesakralan warisan budaya.
Dengan demikian, pariwisata tidak boleh menghilangkan identitas sejarah, sementara kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan nilai-nilai kebudayaan yang diwariskan oleh generasi terdahulu.
Warisan sejarah harus menjadi sumber pengetahuan, ruang pembelajaran, sekaligus kekuatan pembangunan masyarakat.
Di sinilah tantangan pemerintah daerah: bagaimana menjadikan peninggalan sejarah sebagai aset kebudayaan yang produktif tanpa kehilangan martabat dan nilai aslinya.
Pada bagian akhir sambutan, Bupati Kupang menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengambil bagian dalam proses penyusunan kajian dan rekomendasi cagar budaya.
Apresiasi tersebut ditujukan kepada Tim Ahli Cagar Budaya, Ibu Deasy M.C. Ballo-Foeh, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi NTT, serta para pemerhati budaya yang telah memberikan kontribusi dalam upaya pelestarian warisan sejarah daerah.
Bupati berharap langkah awal yang dimulai melalui penyerahan dua naskah rekomendasi tersebut dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan program pelestarian cagar budaya pada tahun-tahun berikutnya.
Seluruh upaya itu diharapkan menjadi bagian dari perjalanan pembangunan menuju Kabupaten Kupang Emas.
Pada akhirnya, kemajuan sebuah daerah tidak hanya diukur dari panjang jalan yang dibangun, gedung yang didirikan, atau pertumbuhan ekonomi yang dicapai.
Kemajuan juga tercermin dari kesanggupan masyarakat dan pemerintahnya menjaga akar sejarah, merawat identitas, serta menghormati warisan peradaban.
Gua Jepang Fatusuba dan Gua Nuat Bkau mungkin selama ini lebih banyak dikenal melalui keberadaan fisiknya. Namun, di balik dinding dan bebatuan yang tampak diam, tersimpan nilai sejarah yang perlu diteliti, dipahami dan diwariskan.
Sebab, batu mungkin tidak mampu menceritakan kisahnya sendiri. Tetapi melalui kajian, perlindungan dan kesadaran generasi penerus, sejarah yang tersimpan di dalamnya dapat terus hidup.
Sejarah yang dijaga hari ini adalah identitas yang diwariskan kepada generasi esok.
