KUPANG, BBC — Polemik administrasi kepegawaian di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang kembali mencuat. Harun Y. Natonis mempertanyakan kepastian status kenaikan pangkatnya dari Pembina Utama Madya (IV/a) menjadi Pembina Utama (IV/b) yang, menurut pengakuannya, telah ditetapkan terhitung sejak 1 Oktober 2024, tetapi kemudian dibatalkan melalui surat Rektor IAKN Kupang kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Persoalan tersebut, menurut Harun, telah berlangsung hampir dua tahun tanpa adanya penjelasan yang dianggap memadai mengenai alasan dan dasar hukum pembatalan kenaikan pangkat tersebut.
Harun menyampaikan keberatannya kepada media ini pada Senin, 31 Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar berkaitan dengan administrasi pangkat, melainkan menyentuh kepastian hak dan status kepegawaiannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Harun menjelaskan bahwa kenaikan pangkatnya dari IV/a menjadi IV/b telah ditetapkan berlaku mulai 1 Oktober 2024. Namun, kurang dari satu bulan kemudian, tepatnya 31 Oktober 2024, Rektor IAKN Kupang disebut mengirimkan surat kepada BKN untuk membatalkan kenaikan pangkat tersebut.
“1 Oktober 2024 saya naik pangkat dari 4A ke 4B. Kemudian, tanpa saya tahu ada apa sebenarnya, 31 Oktober 2024 rektor bikin surat ke BKN membatalkan pangkat saya,” ujar Harun.
Harun menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya surat pembatalan tersebut.
Menurut dia, informasi mengenai pembatalan kenaikan pangkat itu tidak pernah disampaikan secara langsung kepadanya.
Kondisi tersebut baru diketahuinya ketika ia meminta bendahara memproses penyesuaian gaji berdasarkan pangkat IV/b yang telah diperolehnya.
Dalam naskah keterangannya kepada media, Harun menyebut tanggal 25 Maret 2024 sebagai waktu ketika ia meminta proses penyesuaian tersebut. Namun, tanggal tersebut perlu diklarifikasi kembali karena secara kronologis berada sebelum penetapan kenaikan pangkat pada 1 Oktober 2024.
Menurut Harun, dari proses itulah kemudian diketahui bahwa kenaikan pangkatnya telah dibatalkan terhitung 31 Oktober 2024.
“Di sanalah ternyata diketahui bahwa rektor telah membatalkan pangkat saya terhitung 31 Oktober 2024, sehingga saya tidak bisa diproses gaji saya,” katanya.
Pembatalan tersebut, menurut Harun, berdampak langsung terhadap penggunaan pangkat IV/b untuk kepentingan penyesuaian hak kepegawaiannya.
Harun mengaku telah berupaya meminta penjelasan langsung kepada Rektor IAKN Kupang mengenai alasan serta dasar hukum pembatalan kenaikan pangkatnya.
Namun, hingga Senin, 31 Agustus 2026, ia menyatakan belum memperoleh penjelasan yang menurutnya dapat memberikan kepastian mengenai persoalan tersebut.
“Sampai sekarang beliau tidak menyampaikan kepada saya dasarnya. Dia tidak pernah kasih tahu saya tentang dasarnya,” tegasnya.
Harun mengaku selama kurang lebih dua tahun dirinya menunggu dengan informasi bahwa persoalan tersebut akan diperbaiki.
Namun, ia mempertanyakan bentuk perbaikan yang dimaksud karena sampai sekarang belum memperoleh kepastian mengenai status pangkatnya.
“Kalau dia mau perbaiki, pertanyaan saya diperbaiki apa?” ujarnya.
Menurut Harun, persoalan menjadi semakin kompleks ketika ia berusaha kembali mengusulkan kenaikan pangkat IV/b melalui sistem kepegawaian.
Sistem tersebut, kata dia, justru menolak pengusulan karena status IV/b sebelumnya masih tercatat sebagai pangkat yang telah diusulkan.
“Mau usul ulang 4B tidak bisa karena di sistem bilang sudah diusulkan,” katanya.
Situasi tersebut membuat Harun mengaku berada dalam posisi administratif yang tidak jelas. Di satu sisi, kenaikan pangkat IV/b pernah ditetapkan. Di sisi lain, pangkat tersebut kemudian disebut dibatalkan dan tidak dapat digunakan untuk penyesuaian hak kepegawaiannya.
Ia pun mempertanyakan bagaimana dirinya dapat mengusulkan kenaikan pangkat ke IV/c apabila status IV/b sebelumnya masih belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
Pertanyaan mengenai kepastian status pangkat tersebut kembali disampaikan Harun ketika mendatangi kampus pada Senin pagi dan bertemu dengan rektor.
Ia mengaku meminta penjelasan mengenai siapa yang mempersoalkan pangkatnya serta apa alasan yang menjadi dasar pembatalan kenaikan pangkat tersebut.
“Saya bertanya, sebenarnya pangkat saya itu yang mempersoalkan siapa? Masalahnya ini apa sehingga dibatalkan? Sampai sekarang saya menjadi tidak jelas, pangkat saya apa?” katanya.
Bagi Harun, kepastian administrasi kepegawaian merupakan hal fundamental karena berhubungan langsung dengan hak ASN. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan yang transparan.
Dalam kesempatan yang sama, Harun juga memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa dirinya melakukan pemukulan terhadap Rektor IAKN Kupang dalam sebuah insiden di lingkungan kampus.
Harun membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memukul ataupun menyentuh rektor.
“Kalau untuk pukul, 1.000 persen saya tidak sentuh dia, tidak pukul sama sekali. Saya tidak pernah pukul dia,” tegas Harun.
Menurut dia, dalam peristiwa tersebut dirinya hanya berupaya mempertahankan rektor agar tidak meninggalkan lokasi ketika dirinya sedang meminta penjelasan mengenai persoalan pangkat.
Harun juga menyebut terdapat sejumlah orang di sekitar lokasi kejadian, termasuk petugas keamanan, dosen dan pegawai.
Ia menyatakan terdapat seseorang bernama Hasudungan Sidabutar yang diduga merekam peristiwa tersebut. Karena itu, Harun meminta rekaman tersebut diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah dirinya benar melakukan pemukulan sebagaimana tudingan yang berkembang.
“Saya pikir harus dicek di rekamannya dia apakah saya pukul atau tidak. Jadi, tidak menjadi penipuan publik,” ujarnya.
Harun meminta agar persoalan mengenai dugaan pemukulan tidak mengaburkan pokok persoalan yang sedang dipertanyakannya, yakni pembatalan kenaikan pangkat IV/b.
Menurut dia, hal utama yang harus dijelaskan adalah dasar administratif dan hukum pembatalan kenaikan pangkat yang sebelumnya telah ditetapkan.
Ia menilai pembatalan tersebut telah menimbulkan ketidakjelasan terhadap haknya sebagai ASN.
“Saya harap Pak Rektor tidak mengalihkan persoalan pokoknya. Mengalihkan persoalan dari dia membatalkan ini, penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada hak saya sebagai ASN yang diabaikan,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Harun tidak hanya meminta penjelasan administratif, tetapi juga menghendaki adanya kepastian mengenai proses pengambilan keputusan yang berdampak terhadap status dan hak kepegawaiannya.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, kepastian administrasi kepegawaian merupakan aspek penting dalam menjamin hak ASN sekaligus memastikan setiap keputusan pejabat pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Harun juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila dirinya dituduh melakukan tindakan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
Ia menilai tudingan tersebut berpotensi merugikan nama baiknya apabila disampaikan kepada publik tanpa didukung fakta yang dapat diverifikasi.
“Saya justru kalau dia misalnya ini, saya akan lapor balik melakukan pembohongan publik. Jadi, pencemaran nama baik itu bagi saya,” ujarnya.
Harun berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan objektif. Ia meminta dasar hukum pembatalan kenaikan pangkat IV/b dijelaskan secara terang serta hak kepegawaiannya sebagai ASN dipastikan tidak dirugikan.
Baginya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai sebuah angka dalam jenjang kepangkatan, melainkan menyangkut kepastian administrasi, penghormatan terhadap hak kepegawaian, serta kejelasan posisi seorang ASN dalam sistem birokrasi.
“Jangan dicemarkan nama baik saya seakan-akan saya ada ini karena masalahnya hanya masalah pangkat saya. Saya kejar hak saya sebagai ASN,” pungkasnya.
