Kupang, BBC – Dugaan pencairan dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang tidak diterima oleh penerima manfaat kembali mencuat di Kabupaten Kupang.
Kasus ini menimpa seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Desa Nunsaen, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga dana PIP miliknya dicairkan oleh pihak lain.
Polemik tersebut mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kabupaten Kupang, Feteaser Tafetin, yang merupakan anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kupang dan membidangi urusan pendidikan.
Kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat malam (23/01/2026), Feteaser Tafetin menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera diselesaikan karena menyangkut hak dasar anak atas pendidikan.
Feteaser menyampaikan bahwa siswa SMP Negeri atas nama Esterina Kake merupakan anak bangsa yang tumbuh dan besar di wilayah pedesaan serta layak memperoleh perhatian negara melalui program bantuan pendidikan.
“Siswa SMP Negeri yang bernama Esterina Kake merupakan anak bangsa yang lahir dan tumbuh di desa. Ia sangat layak mendapatkan perhatian pemerintah melalui bantuan PIP karena orang tuanya kurang mampu, namun memiliki mimpi agar bisa terus bersekolah dan memperoleh bantuan untuk membiayai kebutuhan pendidikannya,” ujar Feteaser.
Ia menjelaskan bahwa Program Indonesia Pintar pada prinsipnya dirancang untuk menjamin keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proses pencairan dana PIP dinilai berpotensi merugikan masa depan peserta didik.
“Persoalan ini perlu diselesaikan oleh pihak-pihak terkait agar siswa yang bersangkutan dapat menerima bantuan sebagaimana mestinya. Jika dibiarkan, maka anak yang menjadi korban bisa saja tidak melanjutkan pendidikan karena keterbatasan ekonomi orang tua,” tegasnya.
Menurut Feteaser, keterbatasan ekonomi merupakan salah satu faktor utama yang sering menyebabkan anak-anak di wilayah pedesaan terhambat melanjutkan pendidikan. Oleh sebab itu, bantuan PIP harus disalurkan secara tepat sasaran dan akuntabel.
“Kondisi ekonomi orang tua yang terbatas sering menjadi alasan anak-anak di desa tidak dapat melanjutkan sekolah. Karena itu, bantuan pendidikan seperti PIP tidak boleh disalahgunakan dalam bentuk apa pun,” katanya.
Sebagai wakil rakyat, Feteaser Tafetin meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan penyaluran bantuan PIP agar bertanggung jawab dan menuntaskan persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Saya meminta pihak terkait agar menuntaskan masalah ini sampai jelas. Kita berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi karena semua anak bangsa berhak mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah,” ujarnya.
Feteaser yang juga merupakan putra daerah Fatuleu menyatakan harapannya agar kasus dugaan pencairan dana PIP ini menjadi pelajaran bersama dan tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Sebagai putra daerah Fatuleu dan perwakilan rakyat Kabupaten Kupang, saya berharap masalah ini menjadi yang pertama dan terakhir. Siapa pun yang bermain dan siapa pun oknumnya, sebaiknya tidak lagi melakukan perbuatan seperti ini,” tegas Feteaser.
Ia menambahkan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menyiapkan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berdaya saing.
“Anak-anak ini adalah generasi penerus bangsa. Pemerintah telah menyediakan bantuan PIP agar ke depan mereka menjadi generasi emas, bukan justru terhambat oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Dugaan pencairan dana PIP oleh pihak lain ini kini menjadi perhatian publik. DPRD Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian kasus tersebut secara transparan dan bertanggung jawab demi menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak di daerah.
