BB – Audit besar – besaran terhadap 160 desa di Kabupaten Kupang tengah menunggu hari. Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Inspektorat Daerah bergerak melakukan pemeriksaan keuangan desa guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

Namun, masyarakat mendesak agar hasil audit tidak hanya sekadar pemeriksaan administratif, tetapi juga diumumkan secara terbuka ke publik.

Warga Kabupaten Kupang menyatakan dukungan terhadap langkah audit ini, tetapi mereka juga mengingatkan agar pemeriksaan ini tidak hanya menjadi formalitas tanpa hasil yang jelas.

Beberapa tokoh masyarakat menilai, selama ini laporan administrasi desa tampak rapi, tetapi realisasi di lapangan seringkali berbeda jauh.

“Kami ingin hasil audit diumumkan,Jangan hanya tertutup di meja Inspektorat. Kalau memang bersih, tidak ada yang perlu ditutup – tutupi,” ujar seorang warga Kecamatan Fatuleu yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat menyoroti banyaknya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana desa, termasuk proyek yang tidak sesuai spesifikasi, anggaran yang tidak jelas penggunaannya, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak berjalan optimal.

Bahkan, ada temuan bahwa barang BUMDes yang disewakan ke masyarakat tidak pernah dipertanggungjawabkan keuangan dan keuntungannya.

Salah satu sorotan terbesar dalam audit ini adalah permintaan warga agar Inspektorat tidak hanya memeriksa dokumen di atas kertas, tetapi juga melakukan uji petik langsung di lapangan.

Pasalnya, banyak laporan administrasi terlihat rapi, tetapi kondisi fisik di desa tidak mencerminkan laporan keuangan yang telah disusun.

“Administrasi bisa saja sesuai, tetapi di lapangan belum tentu begitu. Kami minta Inspektorat turun langsung, cek fisik proyek desa, lihat kondisi BUMDes, pastikan semuanya benar,” tegasnya

Masyarakat juga mengingatkan agar Inspektorat tidak bermain mata dengan kepala desa, serta meminta pihak berwenang seperti Kejaksaan dan Kepolisian ikut mengawasi jalannya audit.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, warga merasa kecewa karena audit dilakukan secara tertutup, tanpa ada transparansi mengenai temuan yang didapat. Padahal, masyarakat sebagai pihak yang terkena dampak dari kebijakan desa berhak mengetahui bagaimana dana desa dikelola.

“Kalau hasil audit tidak diumumkan, kami justru semakin curiga. Jangan sampai ada sesuatu yang sengaja ditutupi,” ujar warga tersebut

Masyarakat meminta Bupati Kupang, DPRD, dan pihak terkait memastikan audit ini berlangsung transparan. Jika ada temuan penyimpangan, maka harus ditindaklanjuti dengan sanksi tegas, bukan sekadar rekomendasi administratif.

Langkah Pemkab Kupang mengaudit 160 desa ini adalah sinyal kuat dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dana publik.

Namun, masyarakat menegaskan bahwa audit ini harus benar – benar menyentuh akar masalah, bukan hanya menjadi laporan tahunan yang berakhir tanpa tindak lanjut.

Jika audit ini dilakukan secara terbuka dan profesional, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan desa akan meningkat. Sebaliknya, jika audit dilakukan secara tertutup, maka kecurigaan masyarakat akan semakin besar.

Masyarakat Kabupaten Kupang menyatakan siap mengawal jalannya audit ini dan memastikan tidak ada praktik kecurangan yang merugikan rakyat.

Kini, semua mata tertuju pada Inspektorat Kabupaten Kupang, apakah mereka akan menjalankan tugasnya dengan transparan atau justru semakin menimbulkan tanda tanya besar.